Mantan Direktur PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita, memang bebas tahanan meski masih menjadi tersangka Tragedi Kanjuruhan. Tapi, dia masih wajib lapor.
Kasubdit 1 Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurrahman menegaskan status Lukita masih tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan saat dimintai konfirmasi, Kamis (22/12/2022).
"Maaf masih tersangka, cuma dikeluarkan demi hukum karena waktu penahanan habis," kata Achmad kepada pewarta.
Achmad mengatakan Lukita dikenai wajib lapor setiap Senin. "Masih kena wajib lapor," katanya.
Tragedi Kanjuruhan menelan sebanyak 135 korban jiwa. Stadion Kanjuruhan yang over kapasitas saat Arema FC dikalahkan Persebaya Surabaya dan tembakan gas air mata personel kepolisian pada awal Oktober 2022 menjadi penyebab terjadinya tragedi memilukan itu.
Sejauh ini sudah ada sebanyak 6 tersangka dari Tragedi Kanjuruhan. Selain Lukita, Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC), Suko Sutrisno (Security Officer Panpel Arema FC), AKP Hasdarman (Komandan Komi III Brimob Polda Jatim), Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang), dan AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang) yang menjadi tersangka lain.
Sudah nyaris tiga bulan Tragedi Kanjuruhan, baru lima tersangka yang berkas perkaranya P-21. Lukita dibebaskan karena masa penahanan habis dan berkasnya masih belum P-21.
Simak Video "Usai Bertemu TGIPF, Dirut PT LIB Siap Tanggung Jawab"
[Gambas:Video 20detik]
(cas/aff)