Skandal Suap di PSSI
Tak Bisa ke Pengadilan
Sabtu, 09 Jun 2007 20:56 WIB
Jakarta - Tudingan suap yang melibatkan Ketua Komdis dan anggota Komite Eksekutif PSSI tidak bisa diselesaikan melalui jalur hukum melainkan harus diselesaikan melalui internal PSSI. Alasannya, hal tersebut sudah termaktub dalam pedoman PSSI. Demikian diungkapkan Ketum Pengda PSSI Sumatera Utara Chairullah yang turut menyertai Sekum Penajam Medan Jaya (PMJ) Syawal Rifai dan asisten manajer Arismen Bernawi ke Jakarta guna memenuhi panggilan TPF. "Sesuai pedoman PSSI itu sudah dari 2004, dan yang sekarang tahun 2007 juga seperti itu, harus diselesaikan secara internal. Kalau ada kejadian yang menyentuh hukum publik pun harus diselesaikan secara internal," katanya di Hotel Century, Senayan, Jakarta (9/6/2007).Terhadap adanya beberapa kasus serupa yang terjadi di luar negeri dan kemudian bisa digulirkan ke pengadilan, Chairullah bersikeras bahwa hal itu tidak bisa berlaku di Indonesia. "Kalau terjadi di luar negeri mungkin asas hukum mereka yang berbeda. Kalau kita, ya, diselesaikan internal sesuai pedoman. Saya tidak setuju kalau dibawa ke wilayah hukum," tukasnya.Chairullah menyayangkan ini terjadi. Namun dia berharap TPF bisa mengungkap apa yang terjadi di balik kasus tersebut. "Ini pengalaman pahit buat sepakbola Indonesia sebab kalau betul terjadi sepertinya ada yang memanfaatkan kewenangan. Kita ingin tahu masalah sebenarnya," tandasnya. (krs/mel)











































