"APBD harus berpihak pada rakyat. Dana anggaran sudah sepantasnya digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan dan kesehatan," kata Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Administrasi dan Keuangan Daerah (BAKD) Depdagri, Agustinus Palembangan.
Hal ini disampaikannya dalam lokakarya di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (17/11/2007).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudah sepantasnya bila APBD yang dananya berasal dari masyarakat dikembalikan kembali kepada pemiliknya. "Kepala daerah harus berani dan wajib melakukan ini," tambahnya.
Namun tidak dipungkiri bahwa dari peraturan baru ini masih ada celah-celah yang lowong. Dana APBD bisa disalurkan melalui hibah dan bantuan sosial.
"Untuk hibah harus diberikan kepada lembaga yang menggunakannya bagi kepentingan umum dan ada perjanjiannya. Sedang bantuan sosial ada batasannya," kelit Agus.
Selain itu hal lainnya melalui Permendagri ini, PNS yang bergaji pas-pasan kini bisa sedikit bernapas lega. Kini mereka berhak memperoleh tunjangan kesejahteraan.
"Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil. Tapi harus objektif sesuai kemampuan daerah," jelas Agustinus. (ndr/gah)











































