Keputusan pengurangan hukuman ini disampaikan oleh Robikin Emhas, pengacara Aremania, dalam perbincangannya dengan detiksport, Senin (3/2/2008).
"Komding PSSI mengabulkan banding yang diajukan oleh Aremania dan mengurangi sanksi larangan masuk stadion dari tiga tahun menjadi dua tahun. Sanksi ini efektif diterapkan per 4 Februari 2008," tutur Robikin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukuman dari Komding ini bersifat mengikat dan berkekuatan hukum. Aremania sendiri mengaku belum bisa bersikap saat ini. Robikin mengaku masih harus berkonsolidasi.
"Saya saat ini masih ada di Palu. Besok (4/1/2008) saya akan terbang ke Malang dan langsung akan berkoordinasi dengan teman-teman Aremania tentang langkah kami selanjutnya," pungkas Robikin.
(arp/key)










































