Badan Liga Indonesia (BLI) telah menetapkan batasan akhir Maret 2008 untuk setiap klub yang ingin berlaga di kompetisi musim ini agar memiliki badan hukum yang jelas.
Akan tetapi Persik sebagai salah satu klub yang juga akan berlaga di Liga Super hingga kini belum memiliki kejelasan soal badan hukumnya. Mereka beralasan masih menunggu pedoman dari PSSI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami masih menunggu pedoman dari PSSI dulu. Kalau kami tetapkan saat ini, takutnya nanti malah tak seragam dengan tim-tim lain," kata Maschut yang juga merupakan walikota Kediri itu.
Namun Maschut menambahkan, bentuk badan hukum yang paling mungkin untuk Persik adalah Badan Hukum Milik Daerah (BHMD). "Yang paling memungkinkan ya BHMD karena Persik juga merupakan bagian dari badan pelayanan publik," ujarnya.
Mashut menyamakan Persik dengan BHMD lain milik Pemkot Kediri yang juga badan pelayanan publik, seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gambiran.
Seperti diberitakan sebelumnya, BLI telah menetapkan lima aspek yang akan dijadikan pedoman penilaian untuk setiap klub yang akan berlaga dalam kompetisi Super Liga 2008, yaitu aspek keolahragaan, fasilitas dan infrastruktur lapangan, sumber daya masusia pengelola klub, badan hukum yang jelas untuk klub, serta aspek keuangan dalam artian sumber keuangan untuk operasional klub.
(a2s/din)











































