Arif yang saat ini masih menjabat ketua umum Persebaya adalah juga wakil walikota Surabaya. Jabatan itulah yang bisa melahirkan kontroversi apabila Persebaya jadi berubah menjadi Persero Terbatas (PT).
Adanya kabar Arif akan menjadi GM PT Persebaya itu langsung mendapat reaksi, salah satunya dari M Sholeh, seorang praktisi hukum Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dipaparkan Sholeh yang juga pengacara ini, dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 28 huruf b disebutkan bahwa pejabat publik dilarang memimpin perusahaan swasta, BUMN dan yayasan.
"Sanksinya memang tidak ada tapi di aturan itu sangat jelas. Kalau Arif Affandi ngotot ya pasti akan menjadi bumerang bagi dirinya sendiri," kata Sholeh.
(stv/a2s)











































