'Arif Jangan Jadi GM PT Persebaya'

'Arif Jangan Jadi GM PT Persebaya'

- Sepakbola
Rabu, 20 Feb 2008 22:00 WIB
Arif Jangan Jadi GM PT Persebaya
Surabaya - Jika saja Arif Affandi bersikeras menjadi General Manager (GM) PT Persebaya, hal itu justru merupakan langkah bunuh diri. Alasannya, pejabat publik dilarang memimpin perusahaan swasta, BUMN, atau pun yayasan.

Arif yang saat ini masih menjabat ketua umum Persebaya adalah juga wakil walikota Surabaya. Jabatan itulah yang bisa melahirkan kontroversi apabila Persebaya jadi berubah menjadi Persero Terbatas (PT).

Adanya kabar Arif akan menjadi GM PT Persebaya itu langsung mendapat reaksi, salah satunya dari M Sholeh, seorang praktisi hukum Surabaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau Arif Affandi jadi GM itu justru melanggar hukum. Pejabat publik dilarang memimpin perusahaan swasta," tegas Sholeh yang dihubungi detiksurabaya.com, Rabu (20/2/2008) petang.

Dipaparkan Sholeh yang juga pengacara ini, dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 28 huruf b disebutkan bahwa pejabat publik dilarang memimpin perusahaan swasta, BUMN dan yayasan.

"Sanksinya memang tidak ada tapi di aturan itu sangat jelas. Kalau Arif Affandi ngotot ya pasti akan menjadi bumerang bagi dirinya sendiri," kata Sholeh.

(stv/a2s)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads