Seperti dikabarkan sebelumnya, jika ingin berlaga di Liga Super setiap klub harus memenuhi Manual-K untuk memiliki Lisensi Klub Profesional. Untuk mendapatkannya, tiap klub harus mengikuti lima tahapan seleksi, yakni sporting, infrastruktur, personil dan administrasi, legalisasi, dan yang terakhir finansial.
Terkait dengan poin infrastruktur, ternyata stadion klub calon peserta Liga Super kondisinya masih belum memenuhi syarat keseluruhan. Bahkan ada enam yang kondisinya mengkhawatirkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari total 18 tim yang berhak mengikuti Liga Super, faktor kondisi stadion tersebut bahkan masih belum bisa dipenuhi secara maksimal. Menurut standar AFC, dari total sepuluh unsur infrastukrur yang termaktub dalam Manual K-Lisensi Klub, setidak-tidaknya ada empat unsur yang menjadi penekanan.
Yang pertama adalah kualitas lapangan yang mencakup perataan permukaan lapangan, keseragaman rumput, hingga drainase. Yang kedua, lampu stadion yang harus mencapai 1200 lux atau bahkan 1400 lux untuk keperluan broadcast. Yang ketiga adalah safety dan security aspect. Sedangkan yang keempat adalah ruang-ruang yang cukup untuk keperluan pemain, ruang VIP dan ruang untuk media.
"Dan satu-satunya stadion yang memenuhi standar tersebut adalah stadion Jaka Baring," lanjut Djoko mengacu ke markas kebanggaan Sriwijaya FC.
Ketika ditanyakan mengenai kelanjutan realisasi stadion agar memenuhi standar kelayakan AFC, Djoko menukas, "Kami siap untuk datang ke enam daerah tersebut."
Untuk aspek infrastruktur, setiap klub diberi tenggat hingga musim pertama Liga Super berakhir.
(krs/arp)











































