Seperti diberitakan sebelumnya, untuk bisa berpartisipasi di Liga Super, BLI mengharuskan seluruh klub memenuhi syarat Manual-K atau Lisensi Klub Profesional. Lima aspek yang terdapat dalam manual tersebut adalah sporting, infrastruktur, personil dan administrasi, legalisasi dan finansial.
BLI sepertinya sangat serius menerapkan standarisasi tersebut. Meski banyak klub masih terkendala, Manual-K tetap dijadikan hukum wajib buat 18 klub calon peserta Liga Super.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain keharusan memiliki stadion yang memenuhi syarat seperti termuat dalam aspek infrastruktur, kendala terberat yang dihadapi klub adalah soal pendanaan (finansial) dan keharusan memiliki badan hukum berbetuk PT (aspek legalisasi).
Keharusan mengubah bentuk badan hukum tersebut menyulitkan klub karena selaman ini hampir seluruh klub masih dibiayai APBD atau perusahaan BUMN. Hal ini diakui Djoko yang dua hari sebelumnya melakukan pertemuan dengan klub guna mensosialisasikan Manual-K.
"Legalisasi, ini yang paling alot. Tapi yang penting klub harus berbadan hukum dengan potret comercial entity. Dan setiap klub juga harus menunjuk kuasa hukum resmi," lanjut Djoko.
Dari 18 klub yang lolos ke Liga Super, tercatat hanya Arema Malang yang sudah siap mengingat hal tersebut sudah dilakukan manajemen "Singo Edan" sejak 2005 lalu. Sementara klub lain masih harus berlomba mencari sponsor untuk proses peralihan ini. (din/din)










































