Kasus Tabrak Lari
Pemain West Brom Dihukum 6 Tahun Penjara
Selasa, 10 Agu 2004 00:30 WIB
Jakarta - Lee Hughes dipastikan tidak akan bisa berlaga di Premiership musim depan. Pemain West Bromwich ini dijatuhi hukuman 6 tahun penjara akibat melakukan tabrak lari.Dikutip dari BBC Senin (9/8), setelah melewati enam kali persidangan, Hughes akhirnya diputuskan terbukti bersalah atas kasus tabrak lari oleh Pengadilan Coventry Crown. Tabrak lari yang dilakoni Hughes terjadi pada November 2003 di West Midlands itu dan mengakibatkan korban yang bernama Douglas Graham meninggal dunia. Graham, 56 tahun, yang saat itu duduk di bagian belakang mobil tewas setelah mobil Mercedes yang dikendarai Hughes menabraknya. Striker berusia 28 tahun ini sempat memberikan pembelaannya dan mengaku tidak bersalah. Namun, tidak berhentinya Hughes saat insiden terjadi dan tidak melaporkan kejadian itu membuat para juri lebih memilih keputusan untuk menyatakan dirinya bersalah. Apalagi Hughes baru menyerahkan dirinya ke polisi setelah 36 jam kemudian.Pemain sepakbola yang mempunyai julukan "Ginger Ninja" ini sendiri baru bergabung lagi bersama West Brom pada tahun 2002. Sebelumnya, pada tahun 2001 ia sempat dijual ke Coventry City dengan nilai transfer 5 juta poundsterling. (erk/)










































