Investigasi Berlanjut, Masa Penjaminan Adam Johnson Diperpanjang

Investigasi Berlanjut, Masa Penjaminan Adam Johnson Diperpanjang

- Sepakbola
Rabu, 18 Mar 2015 05:45 WIB
Investigasi Berlanjut, Masa Penjaminan Adam Johnson Diperpanjang
AFP/IAN MACNICOL
Sunderland -

Adam Johnson masih lama absen dari lapangan hijau. Terkait kelanjutan investigasi kasus pelecahan seksual yang menimpanya, pihak kepolisian memperpanjang masa penjaminan winger Sunderland itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Johnson, ditangkap dikediamannya oleh Kepolisian Durham pada Senin (2/3/2015) waktu setempat. Mantan pemain Manchester City itu diduga telah melakukan hubungan seks dengan seorang remaja putri di bawah umur, yang diyakini masih berusia 15 tahun.

Selama proses penyelidikan Johnson bersedia bekerjasama dengan kepolisian. Pesepakbola 27 tahun itu kemudian bebas usai ditebus dengan uang yang tidak disebutkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Buntut dari kasus tersebut adalah Johnson diskors sementara oleh pihak klub sampai waktu yang ditentukan, mengingat proses investigasi masih berlanjut. Apalagi belakangan kasus tersebut kian menyebar ke mana-mana dan dinilai sudah merugikan pihak korban.

Untuk itu Kepolisian Durham pun memberikan peringatan kepada publik agar tidak coba-coba untuk membuka identitas korban, jika mereka tak ingin masuk penjara.

Selain itu Johnson juga diwajibkan melapor kepada pihak kepolisian pada tanggal 23 April, menyusul ditemukannya senjata api tanpa sertifikat kepemilikan di rumah Johnson saat penangkapan berlangsung.

"Pihak penyidik Durham tahu bahwa hasil investigasi ini sudah menimbulkan berbagai macam rumor dan spekulasi, terutama di media sosial dan itu terkait dengan korban," demikian pernyataan resmi pihak kepolisian Durham seperti dikutip Soccerway.

"Hal ini sudah membuat korban dan keluarga merasa sangat tertekan. Ini kami nilai sangat tidak membantu kami yang sedang mencari bukti-bukti yang dibutuhkan."

"Kami tekankan sekali lagi bahwa mempublikasikan identitas dari korban pelecehan seksual adalah tindakan kriminal dan akan ditindak."

(mrp/rin)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads