Jaksa penuntut di Barcelona menyebut pesepakbola Chile berusia 27 tahun tersebut tidak membayar pajak sebesar 983.443 euro (sekitar Rp 14 miliar) pada kurun waktu 2012-2013.
Pihak tersebut juga menuding Alexis Sanchez menggunakan sebuah perushaan lepas pantai di Malta dalam tindakannya menghindari tanggung jawab membayar pajak dari pendapatan image rights.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alexis Sanchez senantiasa mematuhi hukum yang diberlakukan di negaranya bermukim," sebut keterangan tersebut, seperti diwartakan BBC.
"Ia sudah membayar seluruh pajaknya kepada otoritas pajak setempat. Selain itu, seluruh image rights dan pendapatan personalnya juga selalu dilaporkan ke seluruh otoritas pajak nasional," lanjut pernyataan itu.
(krs/raw)










































