Ngebut Lagi, Ferdinand Dihukum Lagi
Kamis, 26 Mei 2005 02:09 WIB
Jakarta - Larangan mengemudi sepertinya tidak membuat Rio Ferdinand jera. Bek Manchester United ini kembali dihukum setelah terbukti ngebut dengan mobilnya.Atas pelanggaran yang dibuatnya itu Ferdinand dijatuhi hukuman larangan mengemudi selama 28 hari oleh pengadilan Staffordshire. Selain itu denda uang sejumlah 1.500 poundsterling (Rp 26 juta) juga dibebankan kepadanya.Kejadian itu sendiri terjadi sudah lama, yakni pada 9 Januari lalu. Saat itu mantan pemain West Ham ini menyalip mobil polisi dengan kecepatan tinggi dan melewati batas kecepatan yang ditetapkan.Bagi Ferdinand hukuman ini merupakan kali ketiga yang diterimanya dalam kurun waktu empat tahun. Di tahun 2002 dan 2003 ia juga pernah menerima larangan mengemudi karena kasus yang sama. Bahkan di tahun 1997 Ferdinand juga pernah dihukum karena mengendarai kendaraannya dalam keadaan mabuk berat.Kejadian ini sangat disesali oleh hakim Ashley Howells. Pasalnya Ferdinand merupakan sosok terkenal yang dijadikan panutan oleh lingkungan sekitarnya. "Dia adalah panutan dan seharusnya memberikan contoh yang baik bagi anak muda di lingkungan. Dan kejadian seperti ini bukanlah contoh yang pas untuk mereka," ungkap Howells seperti dilansir BBC, Rabu (25/5/2005).Howells juga menambahkan bahwa mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi merupakan bentuk kejahatan yang sangat serius dan tidak ada alasan untuk tidak menghukum kepada pelaku pelanggaran ini, tidak terkecuali Ferdinand. (ian/)










































