TVRI memutuskan tak lagi menayangkan sisa laga Liga Inggris musim 2019/20. Namun itu bukan berarti TVRI tak akan menyiarkannya lagi di lain kesempatan.
Pada 2019, TVRI mengumumkan kerjasama dengan Mola TV selaku pemilik hak siar di Indonesia. Kabarnya nilai kontrak yang harus dibayarkan TVRI adalah senilai Rp 126 miliar untuk kontrak tiga tahun/musim.
Itu berarti, saluran televisi milik pemerintah itu masih punya sisa kontrak dua tahun/musim dengan Mola TV. TVRI pun menegaskan bahwa penghentian tayangan Liga Inggris saat ini bukan tanda pemutusan kontrak dan kerjasama dengan Mola TV.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk saat ini TVRI masih menyelesaikan urusan internal dengan susunan direksi yang baru sebelum memutuskan nasib Liga Inggris. Imam Brotoseno pun menjadi Direktur Utama menggantikan Helmy Yahya yang sempat bermasalah dengan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI lantaran polemik Liga Inggris.
"Saya sebagai dirut baru harus berhati-hati karena menyangkut perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak," kata Imam Brotoseno kepada detikSport.
"Sehingga saya perlu menelaah lebih lanjut dan detail sehingga ketika jadwal itu tiba (Liga Inggris), saya masih belum selesai. Sehingga mau nggak mau, kami tidak bisa menyiarkan dulu," ujarnya menambahkan.
Imam menambahkan penghentian tayangan Liga Inggris bukan soal untung-rugi. Keputusan itu diklaimnya sudah dipertimbangkan matang-matang.
Bukan tidak mungkin TVRI akan menayangkan Liga Inggris lagi di saat kondisi internal sudah kondusif. Apalagi mereka masih punya sisa kontrak dengan Mola TV.
"Kami tidak memutus kontrak, kami masih menghormati kontrak. Soal rugi? nggak lah. Tidak rugi, karena ada hitung-hitungannya," tutur Imam.
"Ya bisa dibilang begitu (TVRI sementara menghentikan setoran ke Mola TV). Kami kontraknya per musim. Kebetulan musim ini hampir berakhir," ucapnya.
"Kontrak kami multi tahun selama 3 tahun. Jadi dibagi Per musim. Musim depan bagaimana? Pertanyaan yang bagus," katanya sekaligus menutup.
Baca juga: Mengapa Tak Lagi Siarkan Liga Inggris, TVRI? |
(cas/aff)