Klopp Kena Denda Akibat Kartu Merah Lawan Man City

Klopp Kena Denda Akibat Kartu Merah Lawan Man City

Putra Rusdi K - Sepakbola
Jumat, 28 Okt 2022 04:37 WIB
LIVERPOOL, ENGLAND - OCTOBER 16: Juergen Klopp, Manager of Liverpool shouts at linesman Gary Beswick during the Premier League match between Liverpool FC and Manchester City at Anfield on October 16, 2022 in Liverpool, England. (Photo by Laurence Griffiths/Getty Images)
Juergen Klopp dijatuhi denda akibat kartu merah melawan Man City (Foto: Getty Images/Laurence Griffiths)
Liverpool -

Juergen Klopp selamat dari sanksi larangan mendampingi tim akibat kartu merah saat Liverpool melawan Manchester City. Namun, Klopp tetap mendapat hukuman denda 30 ribu paun.

Manajer Liverpool, Juergen Klopp mendapat kartu merah saat The Reds menang 1-0 atas Man City di Anfield pada laga lanjutan Liga Inggris (16/10). Ia diusir dari bangku cadangan Liverpool akibat keluar dari area teknis untuk marah-marah ke asisten wasit.

Tindakan pria asal Jerman dipicu oleh pelanggaran terhadap Mohamed Salah. Klopp setelah laga mengakui tindakannya tersebut keliru dan meminta maaf.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Federasi Sepakbola Inggris (FA) melakukan penyelidikan terkait insiden kartu merah Klopp ini. Hasilnya, Klopp didakwa terbukti melanggar peraturan E3.

Peraturan E3 intinya melarang seseorang di lapangan untuk komentar yang tidak pantas, yang meliputi komentar yang bisa bikin wajah pertandingan menjadi buruk, mengancam, kasar, tidak senonoh atau menghina.

ADVERTISEMENT

Akibat pelanggaran tersebut Klopp mendapat hukuman denda senilai 30 juta ribu paun (540 juta rupiah). Meski demikian, Klopp terhindar hukuman larangan mendampingi tim di pinggir lapangan.

"Jurgen Klopp didenda 30.000 paun karena melanggar peraturan FA E3 selama pertandingan Liga Inggris Liverpool FC melawan Manchester City FC pada hari Minggu 16 Oktober 2022," bunyi pernyataan FA dikutip dari Dailymail.

Klopp dilaporkan menerima sepenuhnya sanksi ini. Meski demikian, Liverpool masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding.




(pur/nds)

Hide Ads