Sunderland sempat mendapat hadiah penalti di laga melawan Manchester United, namun kemudian dibatalkan wasit Stuart Atwell usai mengecek tayangan ulang. Berikut alasan di baliknya.
MU menang 2-0 dalam laga pekan ketujuh Premier League di Old Trafford, Sabtu (4/10/2025) berkat gol-gol dari Mason Mount dan Benjamin Sesko di babak pertama, namun Sunderland sempat hampir menipiskan jarak jelang turun minum usai mendapat penalti.
Berawal dari lemparan ke dalam Nordi Mukiele, Sesko mengangkat kakinya saat berusaha menyapu bola. Di saat bersamaan, Trai Hume mencoba menyundul bola.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: MU Vs Sunderland: Setan Merah Menang 2-0 |
VAR intervened to overturn an on field penalty decision after Trai Hume went down in the box - Benjamin Sesko's boot was high but there was judged to be no contact.
But was it still dangerous? π€#BBCFootball #MUNSUN pic.twitter.com/rnNjWDLr56ADVERTISEMENTβ Match of the Day (@BBCMOTD) October 4, 2025
Hume kemudian terjatuh memegang mukanya dan penalti pun diberikan. Atwell awalnya tak menganggap itu sebagai penalti sampai akhirnya berkonsultasi dengan hakim garis. Lalu Video Assistant Referee (VAR) meminta keputusan tersebut ditinjau ulang.
Tayangan video menunjukkan bahwa Sesko menarik kakinya sebagai upaya agar tak menerjang Hume, sehingga hanya bola yang menyentuh kepala bek Sunderland tersebut. Wasit pun akhirnya batal memberikan penalti.
"Setelah peninjauan, tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh pemain Manchester United. Tidak ada kontak dengan kepala pemain penyerang mana pun," ujar Atwell saat mengumumkan keputusannya, seperti dikutip BBC.
Mengacu laws of the game pasal 12 ayat 2 mengenai pelanggaran, sebetulnya pelanggaran tetap bisa diberikan jika wasit menilai aksi Sesko berbahaya atau mengganggu jalannya pertandingan meski tanpa kontak.
Namun jika itu dianggap sebagai pelanggaran, hukuman untuk MU hanyalah tendangan bebas tidak langsung, bukan penalti. VAR juga tidak perlu mengintervensi karena hukumannya hanya sekadar indirect free-kick.
(adp/mrp)