Saat dihubungi oleh detiksport, Minggu (13/4/2008), Soedaryatmo, pengurus YLKI, menyebut bahwa Astro diindikasikan telah melanggar hak-hak konsumen.
"Dalam kasus Astro ini, ada dua persoalan, yakni dari relasi konsumen-pelaku usaha dan relasi industri penyiaran. Di sini, ada indikasi pelanggaran hak konsumen," kata Soedaryatmo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika promosi, Astro men-declare beberapa tayangan, termasuk Liga Inggris. Tapi sekarang tayangan dihentikan, jadi ada hak-hak konsumen yang tidak dipenuhi," papar Soedaryatmo.
"Dalam konteks industri penyiaran, hal ini terkait penggunaan frekuensi. Betapa pengelolaan frekuensi masih carut marut. Dalam pandangan YLKI, kasus Astro tidak perlu terjadi kalau regulator tegas," ujar dia. "Bila belum memenuhi syarat, ya jangan dibolehkan siaran."
Menanggapi ketidakpuasan para konsumen, YLKI mendesak Astro untuk memberikan kompensasi. "Kompensasinya dalam bentuk finansial. Pemotongan biaya, diskon, dan lain-lain bisa jadi salah satunya," kata Soedaryatmo.
YLKI juga menyambut baik bila ada konsumen yang haknya dirugikan itu melakukan gugatan atau langkah hukum lainnya. "YLKI mendorong kasus ini dibawa ke pengadilan, biar jelas. Pengadilan menjadi medium yang bagus tidak hanya bagi Astro, tapi juga Depkominfo. Harus ada pertanggungjawaban publik dari mereka," lanjutnya.
Meski begitu, YLKI juga tidak menutup mata terhadap penyelesaian persoalan di luar pengadilan. "YLKI akan mencoba melakukan negosiasi, settlement di luar pengadilan. Jika gagal, baru ke pengadilan," tutur Soedaryatmo.
"Kasus ini hendaknya juga dijadikan momentum bagi Depkominfo untuk meregulasi ulang penggunaan frekuensi, khususnya untuk keperluan komersial," tandasnya mengakhiri pembicaraan.
(arp/din)










































