Pada April 2015 lalu, Persipasi membeli sebagian saham yang ada di Pelita Bandung Raya dan mengubah namanya jadi Persipasi Bandung Raya (PBR). Ketika itu, Pelita Bandung Raya mengalami kesulitan keuangan. Dengan demikian Persipasi memiliki 55% saham, sementara 40% lainnya dimiliki Ari Sutedi dan 5% dimiliki Tri Gustoro.
Namun secara tiba-tiba, PBR tiba-tiba dengan nama baru, yakni Madura United FC. Perubahan nama tersebut karena kepemilikan PBR telah diambil alih oleh eks bendahara PSSI, Achsanul Qosasi. Kini Persipasi berpindah homebase ke Madura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suporter Persipasi yang menamakan diri 'KOALISI MASYARAKAT BOLA KOTA BEKASI' mengaku sangat kecewa dengan pengurus Persipasi yang seakan lari dari tanggungjawab dan seeanaknya memperjualbelikan klub kebanggaan warga Bekasi.
Berikut adalah tuntuan suporter Persipasi, yang rencananya akan melakukan pengumpulan tanda tangan yang bakal diserahkan kepada Walikota Bekasi:
1. Pertanggungjawaban kepada ENGKUS PRIHATIN dan UDIN SUMARSAH sebagai Ketua Umum dan Sekjen PERSIPASI.
2. Mendesak Askot PSSI Kota Bekasi dan diperkuat oleh Asprop PSSI Jawa Barat dan juga agar nama-nama tersebut di bawah ini :
a. Drs. Engkus Prihatin
b. Udin Sumarsah, S.Pd, M.M
c. Drs. Syahrial Anchar Silangit
d. Simon, SH
e. Albert
f. Umar Alatas
g. Makmun Adnan
untuk diberikan sanksi seberatnya yaitu dijatuhi dengan vonis hukuman seumur hidup tidak boleh berkecimpung dan atau terlibat lagi dalam kegiatan sepakbola apa pun bentuknya di Kota Bekasi. Vonis terberat ini layak dijatuhkan karena; Di awal ketika mereka menyatakan menjadi pengurus Persipasi, mereka berjanji untuk membuat Persipasi sebagai klub besar, mandiri, profesional, dan bermanfaat untuk pengembangan sepakbola di Kota Bekasi.
Mereka yang namannya tersebut di atas adalah Pelaku dan juga pihak yang paling mengetahui serta harus bertanggungjawab terhadap seluruh kejadian memalukan ini. Hal ini membuktikan bahwa mereka adalah komplotan orang-orang yang tidak kompeten, tidak bisa dipercaya, dan tidak bertanggungjawab. Perbuatan mereka sangat fatal karena telah mengecewakan dan mempermalukan seluruh warga pecinta sepakbola dan pimpinan Kota Bekasi. Kejadian ini telah menyebabkan warga Bekasi menjadi olok-olok warga daerah lain kepada Bekasi.
3. Mendesak kepada Aparat Penegak Hukum yaitu Kepolisian RI/Polres Bekasi Kota, Kejaksaan Negeri Bekasi agar turun tangan menelisik segala penyimpangan yang terjadi dalam transaksi jual beli Klub ini. Hukuman berat ini perlu dilakukan agar kedepan tidak ada lagi pihak-pihak yang bertingkahlaku sama di Kota Bekasi. Dengan demikian orang-orang yang seperti initidak diperkenankan lagi terlibat dalam proses meningkatkan kualitas sepakbola. di Kota Bekasi, sejak vonis dijatuhkan dan selamanya.
(ads/roz)