Sedikitnya ada tujuh klub yang berstatus terhukum oleh PSSI seusai era kompetisi Indonesia Premier League (IPL). Selain tak diperbolehkan mengikuti kompetisi apapun, hingga kini keanggotaan mereka di federasi juga dihapus.
Ketujuh klub tersebut adalah Persema Malang, Arema Indonesia, Persibo Bojonegoro, Persebaya Surabaya, Lampung FC, Persipasi Kota Bekasi, dan Persewangi Banyuwangi. Saat ini mereka sedang memperjuangkan hak-haknya dan membentuk Aliansi Klub Sepakbola Indonesia (AKSI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah harus mengakomodir klub-klub yang statusnya telah dibikin tidak jelas oleh PSSI. Kenapa? Karena kami ini juga rakyat Indonesia. Jadi, pemerintah harus hadir dan mengawasi masalah ini," sambungnya.
Menurut Haris, jika masalah sepakbola sudah sampai ke meja presiden, iaย merasa masalah 7 klub tersebut tidak pernah disinggung-singgung. Itu sebabnya ia dan AKSI harus bergerak.
"Meskinya Pak Presiden dikasih laporan yang jelas dan lengkap dong, termasuk soal nasib kami-kami ini. Fungsi pemerintah kan untuk mengawasi dan bersikap adil secara hukum negara," sahut Haris.
Arema Indonesia terakhir kali mengikuti kompetisi resmi di tahun 2013. Mereka juga sempat mewakili Indonesia di Piala AFC 2012 dan berhasil menembus babak perempatfinal.
Selain itu, klub yang bermarkas di Stadion Gajayana itu juga sempat sibuk dengan urusan "dualisme" klub. Tapi hal itu disebut Haris tidak lagi menjadi soal.
Arema Cronus sendiri sudah membuat NPWP baru dengan nama PT. Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (PT AABBI). [Baca juga: Arema Cronus Akhirnya Dirikan PT Baru]
Haris menegaskan, jika pencabutan SK pembekuan PSSI dilakukan Menpora Imam Nahrawi hari ini, ia berharap ada perubahan yang signifikan.
"Kalau dicabut, berarti ada KLB dong. Jadi, kami dukung KLB digagas oleh orang-orang yang netral dan mengerti aturan FIFA/AFC.
"Kami tetap mendukung Presiden Jokowi untuk mereformasi total sepakbola Indonesia. Jadi, tolong dengarkan suara kami, Pak, masih ada klub-klub yang dizalimi selama ini," imbuh Haris. (a2s/mrp)