Tersangkut Kasus Penganiayaan, Diego Michiels Terancam 2 Tahun Penjara

Tersangkut Kasus Penganiayaan, Diego Michiels Terancam 2 Tahun Penjara

Hanif Hawari - Sepakbola
Kamis, 13 Jul 2017 02:34 WIB
Foto: Parastiti Kharisma Putri-detikcom
Jakarta - Pesepakbola Diego Michiels lagi-lagi tersandung kasus penganiayaan. Ia dilaporkan ke Polsek Mampang Prapatan oleh pria yang mengaku menjadi korbannya.

"Jadi kami dari Polsek Mampang menerima laporan dari korban terlapor inisialnya DJS," ungkap Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan, Iptu A. Fajrul Choir, di Polsek Mampang Prapatan, Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).

"Jadi dia malam itu lagi makan di sebuah restoran dan dengan Diego Michiels terjadi cekcok terus dipukul. Kira-kira seperti itu. Kejadiannya di salah satu restoran di Kemang. Kejadian tanggal 21 Mei sekira jam 16.00 WIB," terangnya lebih lanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diego diduga melakukan pemukulan pada bagian muka korban dengan menggunakan tangan kosong. Kini, pemain Borneo FC itu pun terancam hukuman kurang lebih 2 tahun penjara.

Saksikan video 20detik mengenai Penganiayaan Diego Michiels di sini:


"Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Kalau pasal 351 KUHP, tapi tergantung nanti hasil visum dan pemeriksaannya seperti apa," kata Iptu A. Fajrul Choir.

"Kalau memang dia nggak bisa ngapa-ngapain, membuat cacat permanen mungkin bisa 351 ayat 2," ujarnya.

Penyidik Polsek Mampang Prapatan pun sudah melakukan pemanggilan terhadap Diego guna pengembangan penyelidikan. Pada pukul 15.30 WIB, Diego terlihat datang bersama rekan dan pengacaranya untuk memenuhi panggilan kedua setelah sebelumnya berhalangan.

Pemanggilan Diego oleh penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Kini, ia pun sedang diperiksa oleh penyidik.

Ini bukan pertama kalinya Diego dilaporkan atas kasus penganiayaan. November 2012, pria yang dekat dengan keluarga mendiang Julia Perez itu juga pernah dilaporkan dengan kasus serupa. Kasus penganiyaan tersebut kemudian lanjut proses hukum hingga mantan pacar Nikita Willy itu menjalani hukuman penjara.


(hnh/mfi)

Hide Ads