PSSI membentuk tim investigasi untuk mengumpulkan fakta tewasnya Haringga di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), 23 September. Haringga meninggal dunia usai dikeroyok oknum bobotoh menjelang laga Persib dengan Persija Jakarta.
Dalam prosesnya, PSSI mendapatkan fakta suporter Persib melakukan intimidasi kepada ofisial Persija pada saat MCM (pertemuan teknis), melakukan sweeping, pengeroyokan dan pemukulan terhadap suporter Persija hingga tewas sebelum pertandingan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan pelanggaran ini, Komdis PSSI memutuskan memberikan hukuman kepada Persib berupa sanksi pertandingan home di luar Pulau Jawa (Kalimantan) tanpa penonton sampai akhir musim kompetisi 2018 dan pertandingan home tanpa penonton di Bandung sampai setengah musim kompetisi tahun 2019.
Komdis juga memberikan sanksi kepada suporter Persib berupa larangan untuk menyaksikan pertandingan Persib pada saat home maupun away serta pertandingan Liga 1 lainnya sejak putusan ini ditetapkan sampai pada setengah musim kompetisi 2019.
Sementara, kepada pantia penyelenggara pertandingan, Komdis memberikan sanksi kepada ketua panitia pelaksana pertandingan dan security officer berupa larangan ikut serta dalam kepanitiaan pertandingan Persib Bandung selama dua tahun.
Panpel Persib juga didenda sebesar Rp 100 juta. Panpel Persib juga wajib memerangi dan melarang rasisme dan tulisan provokasi serta slogan yang menghina pada spanduk, poster, baju dan atribut lainnya dengan cara apapun
Adapun untuk seluruh tersangka pengeroyokan Haringga Sirla, Komdis memutuskan sanksi larangan menonton sepakbola di wilayan Republik Indonesia seumur hidup.
"Dengan telah diputuskannya hukuman ini dari Komdis dan mengakomodasi permohonan dari forum silaturahmi klub Liga 1, maka PSSI mencabut status penghentian sementara Liga 1. PSSI juga meminta PT Liga Indonesia Baru untuk dapat kembali menjalankan Liga 1 2018 terhitung tanggal 5 Oktober 2018," kata Sekretaris Jenderal PSSI, Ratu Tisha Destria, dalam situs resmi PSSI.
(fem/din)