Sah! PSSI Wajib Lunasi Utang kepada La Nyalla

Sah! PSSI Wajib Lunasi Utang kepada La Nyalla

Mercy Raya - Sepakbola
Rabu, 31 Okt 2018 17:55 WIB
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Sidang perdata gugatan utang piutang antara La Nyala M Mattalitti dengan PSSI berakhir. PSSI, sebagai tergugat, wajib membayar utang kepada Nyalla.

PSSI memiliki utang kepada La Nyalla sebesar Rp 13,9 miliar. Utang itu dimiliki PSSI sejak Agustus 2017.

La Nyalla membawa perkara itu ke ranah hukum setelah tak menjadi ketua umum PSSI. Dia sempat meminta bantuan kepada Kemenpora untuk menyelesaikannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Dalam prosesnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan memutuskan perkara itu pada Rabu (31/10/2018). Di hasil putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Indirawati, dengan anggota Martin Ponto dan Akhmad Jaini, menyatakan telah menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya dan menolak permohonan gugatan provisi penggugat.

Sementara, dalam amar putusan, disebutkan, pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Kedua, menyatakan tergugat (PSSI, red) wanprestasi. Ketiga, menghukum tergugat untuk membayar utang kepada penggugat senilai utang yang tercatat, dan keempat menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Kuasa hukum La Nyalla dari kantor law firm Asshiddiqie Pangaribuan & Partners, Robby Ferliansyah Asshidiqqie, yang didampingi Achmad Haikal Assegaf mengaku menerima putusan majelis, meskipun dalam provisi tidak dikabulkan.

"Gugatan provisi kami memang tidak dikabulkan. Artinya, PSSI tidak punya kewajiban langsung bayar, senilai 30 persen dari utangnya begitu sidang ini diputus. Tetapi, PSSI menjadi wajib bayar seluruhnya, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Robby, dalam rilis yang diterima detikSport.

PSSI memiliki waktu 14 hari untuk banding setelah sidang ini diputus. Kuasa hukum La Nyalla optimistis PSSI segera menyelesaikan utang itu.

"Kalau menerima, ya setelah 14 hari, klien kami sudah bisa menagih piutangnya dengan dasar hukum putusan ini. Jika diabaikan, kami bisa anggap PSSI melakukan PMH (perbuatan melawan hukum, red). Dan itu bisa dipidanakan. Tetapi kami yakin PSSI tidak akan mengambil resiko itu," Haikal menimpali.




(mcy/fem)

Hide Ads