Hal itu diungkap Kapolri Jendral (Pol.) Tito Karnavian, yang diundang ke acara Mata Najwa di Studio 1 Trans 7, Rabu (19/12/2018). Acara itu sedang menayangkan episode PSSI Bisa Apa? Jilid 2.
Di acara itu, klub Persibara Banjarnegara mengaku diperas untuk bisa memenangkan laga-laganya. Pengelolanya, Budhi Sarwono bahkan sampai mundur dari kursi Asosiasi Kabupaten PSSI Banjarnegara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah waktunya bagi kepolisian melihat tuntutan yang ada dari masyarakat. Sudah waktunya kami melihat ini tak bisa dibiarkan. Ini bisa menjadi awal mula kasus penipuan yang sistematis" kata Tito.
"Kami akan coba terapkan pasal-pasal yang ada. Akan kami coba terapkan Undang-Undang yang ada, tapi tidak pernah diterapkan," tambah Tito.
Tito kemudian mendapat saran dari pengamat hukum olahraga, Eko Noer Kristiyanto. Ia menyebut Polri bisa mengusutnya dengan menggunakan UU No 11 tahun 1980 soal Tindak Pidana Suap.
Baca juga: Maaf, PSSI Tidak Bersih |
Tito menyambut saran itu. Ia mengaku siap menampung masukan-masukan dari semua pihak. "Kami akan buka akses agar semua pihak yang paham dan peduli nanti bisa masuk akses itu. Kami akan jaga kerahasiaan pemberi informasi," jamin Tito. (yna/fem)