Polisi berencana menyelidiki kasus pengaturan skor di sepakbola Indonesia mulai akhir Desember 2018. Tapi, kepolisian juga bakal memanfaatkan bukti perkara serupa yang sudah dimiliki lewat penyelidikan pada 2015-2017. Kala itu, polisi mengusut pertandingan Liga Indonesia.
"Kasus-kasus lama nanti untuk digali kembali. Alat bukti yang pada masa penyidikan awal itu, penyidik menilai belum cukup, makan akan didalami kembali, dianalisa kembali, di-assessment kembali, bukti bukti apa yang dibutuhkan untuk mengungkap satu peristiwa yang diduga adalah peristiwa pidana tersebut," ujar Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (21/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian untuk satgas, nanti akan bekerja di pertandingan atau setelah digulirkan liga di 2019-2020. Sama, dalam rangka mengantisipasi perbuatan curang terhadap pengaturan skor, mafia, maupun juga menangkap apabila dalam sebuah pertandingan, baik Liga 1, Liga 2, Liga 3, ada kecurangan terhadap pengaturan skor, itu akan ditindak secara hukum," ujar Dedi.
Polri memanggil lima saksi, yaitu Sekjen PSSI Ratu Tisha Destria, Dirut PT Liga Indonesia Baru Berlington Siahaan, Manajer Madura FC Januar Hermanto, Sekjen BOPI Andreas Marbun, dan Ketua BOPI Richard Sambera, Jumat (21/12).
"Jadi progres untuk hari ini, Direktorat Tipikor (Bareskrim Polri) akan meminta keterangan awal terhadap lima orang ini sebagai saksi yang memiliki informasi, mungkin juga mengetahui, maupun yang paham tentang mekanisme serta SOP dalam sebuah pertandingan sepakbola yang ada di Indonesia," tutur Dedi.
Polisi akan memanggil tujuh saksi lainnya minggu depan untuk mendalami kasus pengaturan skor ini dari pihak Kemenpora, wasit, hingga PSSI. Dedi mengatakan, dalam waktu dekat, akan dibentuk Satgas Pengaturan Skor. Satgas ini juga akan beroperasi mengawasi pengaturan skor di Liga Indonesia musim depan.