Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pengaturan skor pertandingan sepakbola di Indonesia. Keempat orang tersebut yaitu Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto, anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng, serta dua orang lain yaitu mantan Komisi Wasit, Priyanto, dan Anik Yuni Kartika Sari.
Polisi menyebut Johar dan Dwi Irianto alias Mbah Putih dalam pengaturan skor di Liga 3 sebagai broker. Mereka menjadi perantara antara pemesan skor dan wasit yang mau diajak 'kerja sama' dengan klub sepakbola.Makanya, penyidikan berkembang lebih luas. Satgas Anti Mafia Bola juga membidik pemain dan wasit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum kasus pengaturan skor ditangani Satgas Anti Mafia Bola, wasit kerap menjadi pihak tertuduh sebagai pelaku kecurangan dalam pertandingan. Sebenarnya, bagaimana mekanisme penunjukkan wasit dalam sebuah pertandingan di liga Indonesia?
"Mekanisme penugasan wasit bersumber dari evaluasi teknis. Wasit dipilih dari tim teknis yang dimonitor dua layer pertama referee assesor di lapangan dan direktur teknik wasit dari JFA (Japan Football Association)," ujar Sekjen PSSI, Ratu Tisha Destria, di kantor Dittipikor Bareskrim Polri, Jalan Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019.
"Hasil evaluasi teknis itu diberikan kepada komite wasit untuk dirapatkan, minggu kemudian dipilih, dan diranking untuk ditugaskan berdasarkan evaluasi teknsi," dia menjelaskan.