Dikutip BBC, Rooney diamankan otoritas kepolisian Bandara Internasional Dulles, Virginia, AS, 16 Desember 2018. Ia baru pulang dari perjalanan singkat ke Arab Saudi saat itu.
Rooney tiba di bandara dalam kondisi mabuk. Usut punya usut, ia menggunakan obat tidur selama penerbangan dan meminumnya dengan alkohol. Imbasnya, ia mengalami disorientasi dan mengganggu aktivitas di bandara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama penerbangan, Wayne menggunakan obat tidur yang diresepkan yang dicampur dengan mengonsumsi alkohol dan akibatnya menyebabkan disorientasi pada saat kedatangan," kata juru bicara Rooney.
"Dia didekati oleh polisi yang menangkapnya atas tuduhan pelanggaran ringan," sambung juru bicaranya.
Rooney didakwa membuat pelanggaran Kelas 4 dengan ancaman denda sebesar 250 dolar. Ia menerima denda otomatis dan langsung dibebaskan tak lama berselang.
Dalam dokumen dari Pengadilan Negeri Loudoun, penyerang DC United itu diketahui dituntut sebesar 25 dolar atau Rp 352 ribu dan membayarnya sebesar 91 dolar atau sekitar Rp 1,2 juta pada 4 Januari 2019.
Baca juga: Ada Petuah Rooney di Balik Kemenangan MU |
Juru bicara Kantor Sheriff Loudoun membenarkan kasus itu. "Dia [Rooney] dibawa ke Pusat Penahanan Orang Dewasa Loudoun pada 16 Desember 2018, atas tuduhan mabuk di muka publik berkat penangkapan Otoritas Kepolisian Bandara Metropolitan Washington. Dia kemudian dibebaskan usai melakukan pengakuan pribadi," ungkapnya dilansir Sky Sports.
Rooney, merupakan mantan penyerang Timnas Inggris dan Manchester United. Saat ini, ia sedang melanjutkan karier bersama DC United di Major League Soccer.