"Kami nggak bidik, nggak bidik si A si B, nggak ada. Kami mengeksplore peristiwa fakta yuridis, kalau memenuhi cukup unsur untuk dibawa ke sistem peradilan pidana ya dibawa ke sistem peradilan pidana," kata Krishna kepada wartawan seusai menjenguk Krisna Adi di rumahnya di Sleman, Rabu (9/1/2019).
"Tergantung fakta-fakta yuridis yang didapat, bukti-bukti, apapaun sumber ada yang kita lindungi, ada yang terbuka. Satgas sudah mendapatkan gambaran peristiwa, laporan polisi juga sudah naik beberapa," jelas Krishna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Krishna menyebutkan Satgas telah menerima sejumlah laporan polisi. Beberapa di antaranya sudah ada penetapan tersangka dan lainnya masih pendalaman materi perkara.
"Beberapa laporan polisi masuk, ada indikasi orang yang ramai disebut di media, media sosial," ujarnya.
Krishna juga mengungkapkan Satgas terus berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran uang terkait pengaturan skor pertandingan sepakbola Liga 1, 2, dan 3.
"Sedang berjalan koordinasi dengan PPATK, temuan aliran dana ada. Kita membaca beberapa aliran dana antar mereka-mereka yang terlibat, mereka yang ditangkap. Beberapa dipasangkan pasal pencucian uang," urainya.