Satgas melakukan penggeledahan di Apartemen Taman Rasuna Tower 9 pada Kamis (14/2/2019) malam WIB. Apartemen itu adalah milik Plt. Ketua Umum PSSI, Joko Driyono.
Penggeledahan ini dalam upaya satgas mencari alat bukti kasus match fixing di sepakbola Indonesia. Ada dokumen yang disita dari hasil penggeledahan di apartemen tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, betul semalam. Di sita sejumlah dokumen," kata Brigjen Dedi Prasetyo lewat pesan singkat kepada detikcom.
"Penggeledahan untuk mencari alat bukti, minimal dua alat bukti," sambungnya.
Adanya penggeledahan ini juga dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Satgas sebelumnya mengajukan surat untuk penggeledahan.
"Iya ada pengajuan surat penggeledahan," kata Achmad Guntur.
Dalam kasus match fixing ini, polisi sudah menetapkan 11 orang tersangka, mulai pihak wasit hingga anggota Komisi Disiplin PSSI.
Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
(ran/ran)