Joko ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti oleh Satgas Anti Mafia Bola. Itu setelah pria yang akrab disapa Jokdri tersebut berusaha menghancurkan barang bukti yang berhubungan dengan pengaturan skor di bekas kantor PT Liga Indonesia di Rasuna, Kuningan, Jakarta.
Joko terancam tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau memasuki dengan cara membongkar, merusak atau menghancurkan barang bukti yang telah terpasang garis polisi oleh penguasa umum. Hal itu berdasarkan pasal 363 KUHP dan/atau pasal 265 KUHP dan/atau pasal 233 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: PSSI Oh PSSI! Plt Ketum pun Jadi Tersangka |
Status pria asal Ngawi itu sebagai pelaksana tugas ketua umum PSSI pun disoal. Apakah dia masih patut memimpin PSSI atau tidak.
Anggota Komite Eksekutif PSSI Gusti Randa belum bisa menjawab spekulasi itu. PSSI akan mendiskusikannya lewat rapat exco, Minggu (17/2).
"Belum, belum, kami belum bicarakan soal itu (pengganti Joko). Nanti tanggal 17 (Februari) malam kami akan ada rapat Exco. Jadi keputusannya di situ," ujar Gusti kepada detikSport, Sabtu (16/2/2019).