Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo yang mengungkapkan hal itu. Dia menilai bahwa KLB merupakan urusan internal PSSI.
"Kalau KLB ini menyangkut internal PSSI. PSSI memiliki statuta, statuta itu tidak boleh diintervensi oleh pemerintah," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KLB itu internal PSSI, silahkan PSSI dengan menggunakan statuta dan betul-betul berkomitmen serta konsisten dengan statuta internal. Satgas tidak ikut campur dalam internal PSSI," dia menambahkan.
PSSI dalam keadaan darurat setelah terungkapnya kasus-kasus pengaturan skor di Liga Indonesia. Sudah ada 15 tersangka, salah satunya adalah Anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng dan Plt Ketum Joko Driyono.
Komite Eksekutif PSSI sudah mengambil keputusan untuk menggelar KLB, yang rencananya digelar pada bulan April.
Sebelum KLB, PSSI mesti membentuk Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan. Setelah itu menentukan tanggal pemilihan kepengurusan PSSI yang baru.
(cas/ran)