Satgas Anti Mafia Bola, Solusi atau Intervensi?

Wawancara Eksklusif

Satgas Anti Mafia Bola, Solusi atau Intervensi?

Yanu Arifin - Sepakbola
Rabu, 27 Feb 2019 15:34 WIB
Kepala Biro Provos Mabes Polri Brigjen Hendro Pandowo, Ketua Satgas Anti Mafia Bola. (Foto: Muhammad Ridho/detikcom)
Jakarta - Kiprah Satgas Anti Mafia Bola bak dua sisi mata uang. Kehadirannya amat dibutuhkan, tapi di sisi lain juga dikhawatirkan dianggap bentuk intervensi.

Satgas Anti Mafia Bola digagas pemerintah, dalam hal ini melalui Kepolisian Republik Indonesia, untuk memberantas kasus pengaturan skor yang marak terjadi di sepakbola Indonesia. Kapolri Tito Karnavian yang membentuknya langsung sejak 21 Desember 2018.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perjalanannya, Satgas sudah menjadikan 16 tersangka. Di antaranya menyeret beberapa pejabat PSSI seperti anggota Exco Johar Lin Eng dan Hidayat serta pelaksana tugas (plt) Ketua Umum Joko Driyono.

Masyrakat menyambut gembira dengan kiprah Satgas, sebab para mafia bola, yang jelas menghambat prestasi sepakbola tanah air bisa disikat. Tapi muncul kekhawatiran lain.




Kiprah Satgas ditakutkan dianggap bentuk intervensi pemerintah oleh FIFA. Seperti diketahui, FIFA lewat statutanya dengan tegas melarang keterlibatan pemerintah di sepakbola negara anggotanya.

Kepala Biro Provos Mabes Polri Brigjen Hendro Pandowo, yang dipercaya menjadi Ketua Satgas Anti Mafia Bola, menjelaskan pihaknya bisa membedakan mana yang ranah FIFA dan mana ranah pidana. Ia menegaskan, sejauh ini FIFA tidak melakukan komplain.




"Tentunya harus kami bedakan mana yang harus kami ikut campur dalam urusan PSSI, urusan kepengurusan dan organisasi, dan mana ranah pidana. Saat kepengurusan Kongres Luar Biasa (KLB) dipercepat, pemilihan Exco, itu bukan ranah Satgas," jelas Hendro, dalam wawancara eksklusifnya bersama detikcom.

"Tapi saat terjadi penyuapan, penipuan, pengaturan skor, itu yang menjadi konsentrasi kami. Kami jelaskan, tidak ada komplain dari FIFA. Ini ranah pidana, domain dari polisi," jelasnya. (yna/din)

Hide Ads