Gusti ditunjuk sebagai Plt Ketum PSSI menggantikan Joko Driyono. Dia bakal bertugas sampai Kongres Luar Biasa (KLB).
Sebelum terjun ke dunia sepakbola, pria 53 tahun ini punya rekam jejak kehidupan dari berbagai segi bidang. Ada pula masalah-masalah yang melibatkannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut fakta-fakta Gusti Randa:
-Gusti memulai karier di dunia hiburan. Dia muncul sebagai bintang film dan juga penyanyi era-90 awal.
-Pria kelahiran 15 Agustus 1965 ini juga menikahi seorang artis, yakniu Nia Paramitha. Pernikahan terjadi pada 1997 dan bercerai pada 2006. Keduanya rujuk pada 2010.
-Pernikahan Gusti dan Nia dikaruniai empat orang anak, yakni Mochammad Syahdila Darama, Muhammad Syahdewa Diladayana, Sagita Puan Marlinasthinta, dan Syahratu Agatha Novelina.
-Pada 2006, Gusti Randa terlibat perselisihan dengan Sutrisno Bachir, yang ketika itu menjabat sebagai ketua umum PAN. Perselisihan dipicu oleh isu perselingkuhan istri Gusti, Nia Paramitha, dengan Sutrisno.
-Gusti Randa pernah diusir oleh Mahfud MD dalam persidangan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, Rabu (24/6/2009). Ketika itu Mahfud yang masih menjadi ketua MK menilai Gusti, selaku kuasa hukum Parta Hanura, telah melakukan penghinaan terhadap pengadilan dengan mengatakan MK tidak fair.
-Gusti membentuk Persatuan Olahraga Futsal Indonesia (POFI) pada 2009.
-Pada 2011, Gusti menjadi anggota tim verifikasi calon Ketua Umum PSSI, berlanjut menjadi kuasa hukum PT Persija Jaya Jakarta di tahun yang sama.
-Ketika dualisme terjadi di tubuh PSSI, Gusti menjadi salah satu orang yang berada di pihak KPSI (Komisi Penyelamat Sepak Bola Indonesia). Dia juga pernah menjadi Ketua Komisi Disipin KPSI.
-Gusti menjadi Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI era kepemimpinan Edy Rahmayadi.
-Persija Jakarta menunjuk Gusti Randa sebagai pengacara Marko Simic. Striker asal Kroasia itu terjerat kasus pelecehan seksual di pesawat menuju Australia.
-Gusti Randa menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI, Selasa (19/3/2019). Dia mengantikan Joko Driyono yang non aktif karena menyelesaikan masalah hukum pengerusakan alat bukti match fixing.
(ran/din)