Joko Driyono Belum Diputus Bersalah, Jabatan Plt Ketum PSSI Masih Melekat

Joko Driyono Belum Diputus Bersalah, Jabatan Plt Ketum PSSI Masih Melekat

Femi Diah - Sepakbola
Selasa, 26 Mar 2019 11:40 WIB
Joko Driyono tak tergeser dari posisi plt ketua umum PSSI kendati telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. (Samsudhuha Wildtroansyah/detikSport)
Jakarta - Ketua Komite Integritas PSSI, Ahmad Riyadh, memastikan posisi Joko Driyono sebagai pelaksana tugas (plt) ketua umum tak terusik setelah ditahan oleh Satgas Anti Mafia Bola. Kok bisa?

Joko ditahan Satgas Anti Mafia Bola dengan jeratan Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line. Pria asal Ngawi itu mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari dengan opsi perpanjangan, terhitung sejak Senin (25/3). Pada kasus Jokdri, diduga kuat perusakan barang bukti itu terkait pengaturan skor sepakbola Indonesia.

Status penahanan dan tersangka yang disandang Jokdri, sapaan karib Joko Driyono, disebut tidak cukup untuk melengserkan dia dari jabatannya sebagai plt ketum PSSI. Tapi, PSSI tetap diminta untuk menggelar rapat darurat dalam waktu dekat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"PSSI harus secepatnya melaksanakan emergency meeting. Anggota exco harus segera membuat rencana," kata Riyadh yang dihubungi detikSport, Selasa (26/3).

"Tapi, dalam Statuta PSSI tidak mengenal tersangka, jadi tak ada pengaruhnya kepada jabatan saudara Jokdri di PSSI. Beda lagi kalau sudah putusan pengadilan, dengan sudah diputuskan bersalah baru kita bicarakan kalau ketua tidak ada, wakil ketua 1 bagaimana," Riyadh menjelaskan.

"Apalagi, saudara Jokdri ini disangkakan pelanggaran itu bukan mengenai match fixing. Jika terbukti match fixing, pengaturan skor, komdis atau komite etik bisa langsung bertindak. Kami akan melihat perkembangannya," kata dia.

Riyadh juga menegaskan PSSI tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Jokdri dalam dugaan perusakan barang bukti itu. Sebab, Jokdri dinilai tersangkut kasus pidana tersebut sebagai pribadi, bukan terkait jabatan di PSSI.

"Dalam menjalankan profesi di PSSI tidak ada kejadian pidana. Ini kan masalah pribadi, belum terkait jabatan saudara Jokdri di PSSI," dia menegaskan.

Jokdri menjabat sebagai plt ketua umum PSSI setelah Edy Rahmayadi mundur dari jabatannya pada pidato pembukaan Kongres PSSI di Bali 20 Januari. Sebelum ditahan, Jokdri telah menyerahkan tugas harian kepada anggota exco PSSI, Gusti Randa.


Selain Jokdri, Satgas Anti Mafia Bola telah menetapkan 15 orang lain sebagai tersangka. Mereka terdiri dari anggota Exco PSSI, anggota Komisi Disiplin PSSI, Komite Wasit, wasit, juga sopir Jokdri, Muhammad Mardani alias Dani, Musmuliadi alias Mus seorang pesuruh di PT Persija, dan Abdul Gofar pesuruh di PSSI.


Simak Juga "Jokdri dan Rompi Oranye Polda Metro Jaya":

[Gambas:Video 20detik]

(fem/din)

Hide Ads