Joko Driyono Akan Diadili, Bagaimana Nasib Pesuruh yang Terlibat Kasusnya?

Joko Driyono Akan Diadili, Bagaimana Nasib Pesuruh yang Terlibat Kasusnya?

Mercy Raya - Sepakbola
Jumat, 12 Apr 2019 16:24 WIB
Joko Driyono, tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor sepakbola Indonesia diserahkan ke Kejagung, Jumat (12/4/2019). Jakdri dibawa ke Kejagung dengan mengenakan baju tahanan. (Agung Pambudhy/detikSport)
Jakarta - Kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor Joko Driyono akan segera naik ke pengadilan. Lantas apakah tiga pesuruh Joko turut dimejahijaukan?

Penyidik Satgas Anti Mafia Bola telah melakukan pelimpahan tahap kedua atau menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus perusakan dan pencurian barang bukti terkait pengaturan skor atas nama Joko Driyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (12/4). Dia berperan sebagai aktor intelektual perusakan barang bukti itu.

Joko dibawa dengan menggunakan mobil tahanan, dan dikawal satu mobil patwal dan tiga mobil kepolisian. Joko akan dibawa ke Kejaksaan Agung untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus Joko, Satgas telah menetapkan empat tersangka. Selain Joko, juga tiga pesuruhnya, Musmuliadi, Salim, dan Muhammad Mardani Mogot.


Mereka diketahui bertukar pesan lewat telepon seluler yang isinya menjelaskan bahwa Musmulyadi, Salim, Muhammad Mardani Mogot, telah mengambil DVR CCTV, dan laptop keuangan Persija di kantor Rasuna Office Park D0-07 yang telah dipasang police line pada malam sebelum penggeledahan pada 1 Februari pukul 08.00 WIB.

Meski ada empat tersangka, saat penyerahan P21, hanya Joko Driyono saja yang ditampilkan sebelum akhirnya dibawa oleh penyidik. Sementara, tiga tersangka lainnya tidak ada.

Ketika ditanyakan apakah tiga pesuruh Jokdri, panggilan karib Joko Driyono, akan turut disidangkan. Satgas belum bisa memastikan.

"Masih dalam proses," kata Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola Argo Yuwono, saat doorstop di Mapolda Metro Jaya.

(mcy/fem)

Hide Ads