6 Terdakwa Pengaturan Skor Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Akan Ajukan 4 Saksi

6 Terdakwa Pengaturan Skor Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Akan Ajukan 4 Saksi

Uje Hartono - Sepakbola
Senin, 06 Mei 2019 19:37 WIB
Johar Lin Eng usai sidang pertama. (Uje Hartono/detikSport)
Jakarta - Enam terdakwa pengaturan skor, anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah yang juga anggota Komite Eksekutif PSSI Tjan Ling Eng alias Johar; mantan anggota Komite Wasit Priyanto dan anaknya Anik Yuni Artika Sari, Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu; serta wasit pertandingan Nurul Safarid yang disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarnegara kompak tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Sehingga, sidang selanjutnya langsung menghadirkan saksi-saksi.

Jaksa Penuntut Umum, Taupik Hidayat, menyebutkan akan menghadirkan empat saksi pada sidang selanjutnya. Di antaranya, Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, dan mantan manajer Perisibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani.

"Dari lima berkas yang disidangkan, tidak ada yang mengajukan eksepsi. Jadi, sidang berikutnya langsung menghadirkan saksi. Ada empat saksi yang sudah kami siapkan," kata dia di kantor Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Senin (6/5/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Agenda sidang perdana yakni pembacaan dakwaan. Enam terdakwa disebutkan telah melanggar pasal penipuan, suap, hingga pencucian uang.

"Masing-masing berbeda pasal yang didakwakan. Untuk Johar dan Dwi Irianto adalah pasal suap dan penipuan. Sedangkan Anik Yuni Artika Sari juga sama tetapi ada tambahan pasal pencucian uang. Tetapi kalau Nurul Safarid dan Masyur adalah pasal penyuapan," ujar dia.

Jadwal sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis (9/5) besok. Pengadilan Negeri Banjarnegara menjadwalkan sidang digelar dua kali dalam satu minggu. Yakni, pada hari Senin dan Kamis.

"Kami jadwalkan seminggu dua kali. Selain itu juga dibagi dua majelis dengan ruang sidang yang berbeda," terang Humas Pengadilan Negeri Banjarnegara Fitria Septriana.

(fem/fem)

Hide Ads