Tuntutan Belum Siap, Sidang Kasus Mafia Bola Ditunda

Tuntutan Belum Siap, Sidang Kasus Mafia Bola Ditunda

Uje Hartono - Sepakbola
Kamis, 13 Jun 2019 14:20 WIB
Sidang tuntutan Dwi Irianto dkk dalam kasus mafia bola ditunda. (Uje Hartono/detikSport)
Banjarnegara - Sidang kasus mafia bola dengan agenda pembacaan tuntutan kepada Dwi Irianto dkk ditunda. Berkas tuntutan untuk enam terdakwa pengaturan skor dari jaksa belum siap.

Sidang pembacaan tuntutan itu dijadwalkan berlangsung Kamis (13/6/2019) di Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Banjarnegara, Jawa Tengah. Tapi, sidang ditunda Selasa, (18/6/2019) untuk terdakwa anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng, Masyur Lestaluhu, dan Nurul Safarid. Sementara itu, pembacaan berkas perkara Priyanto dan Anik Yuni Artika Sari ditunda pada Kamis (20/6/2019).

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Taupik Hidayat, mengatakan tuntutan untuk terdakwa mafia bola belum siap. Saat ini, mereka menunggu rencana tuntutan (rentut) dari Kejaksaan Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Tuntutan untuk lima berkas perkara mafia bola belum siap. Kami masih menunggu rentut dari Kejagung," ujarnya melalui sambungan telpon, Kamis (13/6/2019).

Humas Pengadilan Negeri Banjarnegara, Fitria Septriana, juga menyampaikan alasan penundaan sidang pembacaan tuntutan karena rentut dari Kejagung belum turun. Sidang dari kasus yang bermula karena laporan mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani itu, digelar pada Selasa (10/6).

"Kecuali untuk berkas perkara Priyanto dan Tika pada hari Kamis (20/6). Tadi dari JPU meminta untuk hari Kamisnya," terangnya, di PN Banjarnegara usai sidang.

Dengan ditundanya agenda sidang, ia tetap optimistis bisa selesai sesuai target waktu yang telag ditentukan. Ia berharap, pekan depan semuanya sudah siap sehingga tidak ditunda lagi.

"Untuk target waktunya, tanggal 11 Juli 2019 harus sudah putusan. Kami masih optimistis bisa sesuai target yang telah ditentukan," tuturnya.

Ke depan, jadwal sidang tetap digelar dua kali dalam satu pekan, yakni hari Senin dan Kamis. Adapun runtutannya, pembacaan tuntutan, pembelaan atau pledoi, serta tanggapan oleh JPU dan tanggapan dari kuasa hukum.

"Setelah pembacaan tuntutan, pledoi dan tanggapan dari JPU dan kuasa hukum jika ada. Kalau tidak sudah bisa masuk dalam putusan," kata dia.

(fem/fem)

Hide Ads