Disanksi Denda Rp 100 Juta, Semen Padang Ajukan Banding

Disanksi Denda Rp 100 Juta, Semen Padang Ajukan Banding

Jeka Kampai - Sepakbola
Rabu, 19 Jun 2019 13:20 WIB
CEO Semen Padang FC, Rinold Thamrin (Sulthan Kampai/detikSport)
Jakarta - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menghukum Semen Padang FC dengan denda Rp 100 juta karena penyalaan cerawat atau flare di stadion saat menjamu Persib Bandung beberapa waktu lalu. Manajemen akan mengajukan banding.

Keputusan denda tersebut tertuang dalam surat Komdis bernomor 015/L1/SK/KD-PSSI/VI/2019. Dalam surat yang ditandatangani langsung Ketua Komisi Disiplin PSSI, Asep Edwin Firdaus, itu disebutkan, Semen Padang FC harus menerima sanksi denda 100 juta.

Komdis PSSI menganggap penyalaan flare di dalam stadion merupakan sebuah pelanggaran, meski dilakukan pada menit 90+3 atau menjelang laga usai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kamis sudah terima suratnya. Mudah-mudahan ini adalah yang pertama dan terakhir," kata CEO Semen Padang FC, Rinold Thamrin kepada detikSport, Rabu (19/6/2019).

Menurut Rinold, Semen Padang FC terkena denda karena melanggar pasal 70 Kode Disiplin PSSI. Dan, apabila ke depan masih melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi yang lebih besar dan berat.

"Kami ajukan keberatan atas sangsi itu. Tapi, tentu semua itu di tangan Komdis ya, harapan kita ada pengurangan dari situ. Belum ada informasi lebih lanjut, kita baru mengirimkan keberatan," jelas dia.

"Bagaimanapun juga ini sangat mengganggu keuangan klub dan ini juga mengganggu hal-hal lain terutama sportivitas kita kepada tim tamu. Ini bukan suatu hal yang baru, ini jelas dilarang. Harapan kami kondisi ini tidak terulang lagi, suporter juga kami himbau jangan lagi melakukan tindakan yang seperti ini, karena ini merugikan klub dari sisi finansial," Rinold menambahkan.

(fem/fem)

Hide Ads