Sidang tuntutan 6 terdakwa mafia bola digelar di PN Banjarnegara, Senin (24/6/2019). Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut 3 tahun penjara untuk terdakwa Priyanto dan Anik Yuni Artika Sari.
Sedangkan Johar Lin Eng dituntut 2 tahun penjara dan Dwi Irianto alias Mbah Putih beserta Nurul Safarid dan Masyur Lestaluhu dituntut 18 bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, tuntutan kepada terdakwa mulai 18 bulan hingga 3 tahun tidak sebanding dengan gegap gepita pembentukan satgas mafia bola. Tuntutan tersebut dianggap sama dengan kasus pencurian biasa.
"Ini tidak sebanding dengan gegap gempitanya pembentukan satgas mafia bola. Pencuri dan jambret juga sering dituntut kisaran itu," ujarnya.
Sementara, pelapor kasus mafia bola Lasmi Indaryani menambahkan, hukuman bagi terdakwa mestinya bisa membuat efek jera bagi mafia bola lainnya. Sehingga, harapannya sepakbola Indonesia akan lebih baik lagi.
"Saya sebenarnya berharap agar hukuman ini bisa jadi efek jera untuk mafia bola lainnya. Mudah-mudahan majelis hakim dapat memutuskan yang seadil-adilnya," kata dia.