Menjadi Calon Tuan Rumah Piala Dunia Tak Semudah Itu, Indonesia

Menjadi Calon Tuan Rumah Piala Dunia Tak Semudah Itu, Indonesia

Yanu Arifin - Sepakbola
Kamis, 27 Jun 2019 15:21 WIB
Ada sejumlah tahapan dari FIFA sebelum sebuah negara bisa menjadi calon tuan rumah Piala Dunia. (Foto: Sergei Karpukhin/REUTERS)
Jakarta - Rencana ambisius diwacanakan Indonesia yakni menjadi tuan rumah Piala Dunia 2034. Namun, yang patut diingat, menggelar hajatan sepakbola terakbar tak mudah.

Wacana dua tahun lalu kembali mengemuka. Rencana menjadi tuan rumah Piala Dunia 2034 pertama kali berhembus di Nusa Dua, Bali, 23 September 2017. Dalam pertemuan Dewan AFF, Indonesia dan Thailand berencana maju menjadi tuan rumah bersama.

Presiden Joko Widodo merestui niatan itu. Artinya, tinggal bagaimana stakeholder sepakbola Tanah Air menyiapkan segala macam instrumennya untuk ikut proses bidding, yang pendaftarannya akan ditutup pada 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua tahun berselang, wacana itu kembali digelorakan. Bedanya, Indonesia tak lagi menggandeng Thailand karena negara tetangga itu kabarnya tak siap. Sebagai gantinya, pada 2019, Indonesia akan mengajak Australia, seperti yang diutarakan Sekjen PSSI Ratu Tisha Destria.




Menjadi tuan rumah Piala Dunia bukan perkara mudah. Sebelum terpilih menjadi tuan rumah, bahkan sekadar calon tuan rumah, proses bidding begitu menuntut banyak syarat. FIFA, otoritas sepakbola tertinggi dunia, menetapkan beberapa tahapan sebelum sebuah negara bisa ikut bidding menjadi tuan rumah Piala Dunia.

Menilik Panduan Proses Bidding Piala Dunia 2026, FIFA menekankan empat dasar utama proses bidding. Keempat poin itu adalah Transparansi, Berkomitmen pada HAM dan Keberlanjutan, Partisipasi, dan Objektivitas.

Artinya, FIFA akan menggelar proses secara terbuka untuk publik, menjunjung tinggi nilai-nilai dasar kemanusiaan, ditetapkan secara musyawarah, dan tidak menimbulkan kerancuan atau bias dalam prosesnya.




Dalam proses bidding, FIFA membuat tiga tahapan sebelum calon tuan rumah didapatkan. Ketiganya adalah Penilaian Kepatuhan, Analisis Risiko, dan Putusan Evaluasi, yang meliputi kesiapan calon tuan rumah memenuhi berbagai syarat FIFA hingga analisis untung rugi penunjukkan tuan rumah tersebut.

Setelah melewati tiga tahapan itu, calon tuan rumah masih akan disaring lagi oleh Dewan FIFA. Setelah didapat, calon tuan rumah baru akan dibawa ke tahapan terakhir, yakni kongres FIFA, untuk divoting oleh 211 negara anggota.

Yang pasti, sebagai calon tuan rumah, sebuah negara setidaknya harus atau sudah memenuhi persyaratan FIFA lebih dulu. Adapun syaratnya adalah punya infrastruktur yang oke, mendapat izin penyelenggaraan dari pemerintah, tensi politiknya tidak tinggi, hingga komitmen tidak melakukan pelanggaran HAM, sebelum bersaing menjadi tuan rumah Piala Dunia.

Dengan penjelasan di atas, sudahkah Indonesia memenuhi syaratnya dan bisa mencalonkan diri menjadi tuan rumah Piala Dunia 2034?




Inovatif! Sampah Plastik Piala Dunia 2018 Jadi Lapangan Sepakbola, Simak Videonya:

[Gambas:Video 20detik]

Menjadi Calon Tuan Rumah Piala Dunia Tak Semudah Itu, Indonesia



(yna/mrp)

Hide Ads