Melanggar Pasal Penipuan dan Suap, Johar Divonis 21 Bulan Penjara

Melanggar Pasal Penipuan dan Suap, Johar Divonis 21 Bulan Penjara

Uje - Sepakbola
Kamis, 11 Jul 2019 20:44 WIB
Johar Lin Eng divonis 21 bulan penjara. (Uje Hartono/detikSport)
Banjarnegara - Majelis hakim menjatuhkan vonis 21 bulan penjara kepada terdakwa Johar Lin Eng. Mantan ketua Asprov PSSI Jateng ini dinyatakan bersalah terkait tindak pidana suap dan penipuan.

"Menyatakan terdakwa Johar Lin Eng bersalah melakukan tindak pidana. Dan menjatuhkan hukuman 1 tahun 9 bulan penjara," kata ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Kamis (11/7/2019).

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Johar Lin Eng bersalah atas perbuataanya saat menjabat sebagai Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah. Johar dinilai telah melakukan penipuan dan tindak pidana suap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Tindakan terdakwa melanggar dua pasal. Yakni pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 tentang penipuan dan pasal 3 Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap.

Putusan 21 bulan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, menuntut terdakwa Johar dua tahun penjara. Atas putusan tersebut, Johar bersama kuasa hukumnya mengajukan pikir-pikir.

Kuasa hukum Johar Lin Eng, Khairul Anwar, mengatakan tindak pidana penipuan dan suap tidak ada korelasi dengan pengaturan skors. Apalagi, saat ini, Johar Lin Eng terbukti melakukan penipuan, sehingga bertolak belakang dengan pengaturan skors.

"Kalau misalnya Johar ini melakukan pengaturan skors pasti Persibara lolos naik kasta. Nyatanya kan tidak, dan dalam persidangan ini terbukti melakukan penipuan artinya tidak ada korelasinya dengan pengaturan skor," dia menjelaskan.

Sebelumnya, anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih divonis 16 bulan penjara.


(fem/fem)

Hide Ads