"Sudah (berstatus tersangka). Masih pemberkasan di penyidik," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto saat dimintai konfirmasi, Rabu (17/7/2019).
Patrich Wanggai dilaporkan ke Polda DIY pada 11 April 2019. Laporan polisi buntut keributan yang melibatkan Patrich dengan Dhimas Ajie (32) warga Kota Yogya di sebuah kafe di kawasan Demangan, Depok, Kamis (11/4) dinihari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Patrich saat kejadian hingga kini memang berada di Yogyakarta bersama timnya, Kalteng Putra untuk mengikuti kompetisi Liga 1 Indonesia 2019. Kalteng Putra meminjam Stadion Sultan Agung, Bantul sebagai markas musim ini.
Kuasa hukum Dhimas, Alam Dikorama menyambut baik progres penyidikan di Polda DIY. Pihaknya pun siap mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Karena ini bukan delik aduan, Pasal 351 KUHP, maka kami menghormati dan akan ikuti proses hukum di kepolisian. Kami percaya penyidik profesional," ujarnya.
Alam menambahkan, pihaknya sudah mendengar kabar kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 2 Juli 2019. Kemudian seiring penyidikan bergulir, penyidik sempat mempertemukan antara Patrich Wanggai dan korban.
"Sempat ada perbincangan ke arah perdamaian, prinsip kami memaafkan jika ada permintaan maaf. Tapi ini negara hukum, jadi kami menghargai proses hukum di Polda DIY," imbuh Alam.
Dimintai konfirmasi terpisah, kuasa hukum Patrich Wanggai, Ayon Triasmoro membenarkan kabar kliennya berstatus tersangka.
"Iya sudah berstatus tersangka. Masih proses di Polda," kata Ayon yang belum bersedia menjelaskan lebih jauh soal kasus ini.
(cas/yna)