6 Syarat Bakal Calon Ketum, Waketum, dan Exco PSSI

6 Syarat Bakal Calon Ketum, Waketum, dan Exco PSSI

Amalia Dwi Septi - Sepakbola
Jumat, 13 Sep 2019 09:11 WIB
1.

6 Syarat Bakal Calon Ketum, Waketum, dan Exco PSSI

6 Syarat Bakal Calon Ketum, Waketum, dan Exco PSSI
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Pendaftaran untuk calon Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI periode 2019-2023 telah dibuka. Ada enam syarat utama.

Kongres pemilihan dijadwalkan dilaksanakan pada 2 November. Keputusan tersebut sudah berdasarkan hasil komunikasi dengan FIFA.

Pendaftaran calon Ketum, wakil dan anggota Exco telah mulai dibuka sejak Kamis (12/9/2019) hingga 3 Oktober. Pemberitahuan kekurangan dokumen akan dilakukan 30 September sampai 6 Oktober.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selanjutnya, Komite Pemilihan akan menyampaikan kandidat sementara 9-13 Oktober. Sedangkan waktu banding ditetapkan pada 10-16 Oktober sebelum hasil diumumkan pada 18 Oktober.

Ketua KP Syarif Bastaman menjelaskan pengumuman bakal calon yang lolos akan diumumkan pada 23 Oktober. PSSI memberikan kesempatan kepada calon untuk melakukan kampanye pada 24-31 Oktober.


Berlanjut ke halaman berikutnya
"Diawali permintaan kami, KP dan KBP yang menjadi Event Organizer (EO), meminta PSSI menyampaikan visi dan misi, program, intinya yang sudah, sedang, dan akan dikerjakan PSSI, sehingga calon bisa sesuai program PSSI. Apa yang sudah disusun PSSI sudah disupervisi dan disetujui AFC/FIFA. Kami memandang sekarang PSSI membutuhkan orang, untuk capai target 2045. Jadi kami mencari orang yang sanggup, syukur-syukur dengan pengalaman dan pencapaian yang lebih ambisius namun bisa dijalankan," ujar Syarif.

Komite Pemilihan menetapkan enam syarat dasar bagi para bakal calon. Pertama minimal berusia 30 tahun pada 2 November, yang kedua memiliki pengalaman 5 tahun berturut-turut atau tidak dengan penegasan mengelola sepak bola di anggota PSSI, ketiga aktif di sepakbola Indonesia dengan bukti surat dukungan atau rekomendasi anggota PSSI yang ditandatangani pihak berwenang dan disepakati internal anggota PSSI.


Lalu yang keempat, bakal calon juga harus memiliki pengetahuan akan tata kelola sepakbola dan hukum sepakbola. Selain itu yang kelima memiliki pengalaman dalam posisi strategis atau pengambil keputusan baik di pemerintahan atau swasta.

Terakhir yang keenam adalah memahami, menyetujui, memiliki kemampuan, kecakapan untuk menyukseskan dan mengembangkan program PSSI sejalan dengan program FIFA dan AFC.

Nantinya dalam pendaftaran, para bakal calon harus menyertakan delapan poin lampiran meliputi pas foto, CV, surat ketertangan anggota PSSI soal pengalaman yang dicantumkan, fotocopy KTP atau identitas lain, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan pengadilan negeri, surat hasil integritas dari Komdis PSSI, dan formulir A-2.

Hide Ads