Tira Persikabo dan Persib Bandung melanggar aturan terkait sponsor menatap Shopee Liga 1 2020. Pemerintah meminta klub-klub itu mengikuti aturan yang berlaku.
Tira Persikabo menerima sponsor rumah judi untuk musim 2020. Ikatan bisnis ini melanggar pasal 27 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 mengenai ITE, terkait larangan penyebaran informasi perjudian.
Di sisi lain, Persib juga melakukan pelanggaran. Maung Bandung bekerja sama dengan perusahaan rokok dan memasang tagline "Pria Punya Selera" di jersey, yang sudah melekat sebagai brand image.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria Punya Selera di jersey Persib melanggar pasal 36-37 PP 109/2012 karena besar kemungkinan maksud tulisan tersebut mencerminkan atau dimaknai iklan/brand image perusahaan rokok.
PT Liga Indonesia Baru juga sudah mengeluarkan edaran terkait masalah ini. Ada pelarangan, namun LIB menyerahkan semua konsekuensi kepada klub.
Pemerinta, lewat Menpora Zainudin Amali, menanggapi masalah ini. Meski tak ingin ikut campur lebih jauh, dia berharap aturan yang ada dipatuhi.
"Jadi sebaiknya untuk sponsor kan sudah ada aturannya. Ya sudah ikuti saja itu. Ikuti aturan UU," kata Amali.
"Pokoknya semua kegiatan apapun ikuti UU, bukan cuma sepakbola tapi semua kegiatan olahraga di masyarakat ikuti UU," tegasnya.
(ran/cas)