Sikap Asosiasi Pemain Profesional Indonesia (APPI) soal force majeure Shopee Liga 1 dan Liga 2 2020 belum mendapatkan tanggapan. Mereka sempat bersurat ke PSSI dan PT Liga Indonesia Baru.
Ada lima sikap dalam surat bernomor 063/APPI-KP/III/2020 yang disampaikan APPI pada, Sabtu (28/3/2020). Sikap itu disampaikan APPI sehari setelah penetapan status force majeure oleh PSSI pada Jumat (27/3/2020).
Fokus utama APPI adalah soal revisi kontrak pemain dan ofisial Liga 1 serta Liga 2. Mereka beranggapan bahwa keputusan itu diambil secara sepihak tanpa melakukan musyawarah ke pemain dan pihak lain yang terlibat di kompetisi.
Padahal tak semua pemain di Indonesia punya nilai kontrak yang besar. Pemain-pemain yang bergaji rendah akan sangat terdampak dengan keputusan ini.
"Sejauh ini belum ada tanggapan (dari PSSI dan PT LIB)," kata Kuasa Hukum APPI Riza Hufaida, kepada detikSport.
Keputusan revisi kontrak pemain dan ofisial ini sesuai dengan keinginan 10 klub Liga 1. Mereka sempat melakukan virtual meeting yang salah satunya mengusulkan merombak nilai kontrak menjadi 25 persen.
Sebelumnya, Riza Hufaida juga sempat mewacanakan untuk mengedepankan musyawarah terhadap usul 10 klub itu. Namun usul ini kini telah diterima dan sudah menjadi keputusan PSSI.
"Biar tak ada saling gugat makanya lebih baik dimusyawarahkan. Kami sudah inisiatif bicara ke beberapa pemain di beberapa klub," papar Riza.
"Masing-masing dari mereka tentu punya pendapat berbeda-beda. Ini juga sebagai salah satu bahan pertimbangan kami dalam bersikap."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat APPI itu ditujukan kepada Mochamad Iriawan selaku Ketua Umum PSSI, dan juga ditembuskan ke beberapa pejabat dalam negeri seperti Menpora Zainudin Amali, Ketua BOPI Richard Sam Bera, dan Direktur Utama PT LIB Cucu Soemantri.
Pejabat internasional juga seperti, Ketua Status Komite FIFA Hack Raymond, Sekjen FIFPRO Jonas Baer-Hoffmann, Direktur Legal FIFPRO Roy Vermeer, Sekjen AFC Dato' Windsor John, Ketua FIFPRO Asia/Oceania Takuya Yamazaki, dan Sekjen FIFPRO Asia/Oceania Frederique Winia.
Lima sikap APPI terhadap penetapan status force majeure Shopee Liga 1 dan Liga 2 2020
1. Proses pengambilan keputusan diambil tidak melibatkan pesepakbola sebagai stake holder dan juga salah satu pihak yang paling terdampak dalam hal ini yang mengakibatkan banyaknya hal-hal yang belum termuat dalam SK tersebut;
2. Keputusan pembayaran gaji sebesar 25% sejak Maret-Juni merupakan hal yang seharusnya disepakati oleh kedua belah pihak terlebih dahulu. Sehubungan dengan hal tersebut, maka perubahan Kontrak Kerja wajib dilakukan dengan kesepakatan antara Klub dan Pesepakbola, tidak bisa dilakukan sepihak;
3. Sehubungan dengan kewajiban klub sebelum SK tersebut dikeluarkan, maka klub wajib melakukan pembayaran DP dan gaji hingga bulan Maret 2020 sesuai dengan kontrak kerja antara klub dengan pesepakbola;
4. Hal-hal yang belum disentuh dalam SK tersebut seperti jika kompetisi dimulai lebih cepat atau keadaan semakin memburuk sehingga kompetisi dinyatakan berhenti sebelum bulan Juni, hingga status kontrak pemain jika ada perpanjangan durasi yang belum difasilitasi oleh PSSI;
5. APPI meminta untuk segala keputusan terkait dengan status kompetisi yang berimplikasi dengan kontrak pemain untuk melibatkan kami sebagai perwakilan pesepakbola di Indonesia. Hal ini didasari dengan apa yang kini sedang terjadi di tingkat global maupun konfederasi antara FIFA dengan FIFPro dan AFC dengan FIFPro Asia/Oceania yang proses diskusinya tengah berlangsung.
(cas/aff)