Padahal kasus ini sempat mengemuka pada pada Agustus 2007 lalu, tetapi hingga saat ini sidang ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Hendardji, Selasa (4/8,) menyatakan rasa kecewa yang amat mendalam atas tertundanya sidang tersebut.
Menurut Hendardji, pengadilan seharusnya menghargai Donald Kolopita yang sudah meluangkan waktu untuk datang ke Malaysia pada hari Senin 3 Agustus 2009. Namun setibanya di Pengadilan Negeri Malaysia, sidang ditunda hanya karena hakim yang akan memimpin sidang tengah mengikuti seminar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal menurutnya, semua pihak yang terlibat sudah hadir. Empat tersangka pelaku dari aparat kepolisian yang menganiaya Donald, termasuk dokter yang memeriksa korban, semuanya ada. Lebih Lanjut Hendardji mengemukakan, Jika sidang mengalami penundaan seharusnya ada pemberitahuan terlebih dahulu, sehingga korban merasa tidak dirugikan.
"Sidangnya kan bukan di Pengadilan Jakarta tapi ini di Malaysia, harusnya mereka mempertimbangkan masak-masak. Kalau begini kan korban sangat dirugikan sudah jauh-jauh datang tapi ditunda."
Donald Luther Kolopita merupakan korban penganiayaan yang dilakukan aparat kepolisian Diraja Malaysia, pada tanggal 23 Agustus 2007 lalu. Donald hadir ke
Malaysia sebagai peserta Wasit Kejuaraan Karate Asia yang berlangsung di Indoor Stadium Seremban, Negeri Sembilan.
Insiden tersebut bermula ketika Donald menghadiri technical meeting di Hotel Nilai Seremban. Usai acara tersebut, Donald yang hendak kembali ke hotel tempatnya menginap tiba tiba dikejutkan dengan kehadiran empat orang aparat kepolisian Diraja Malaysia yang menuduh Donald adalah pendatang ileegal. Donald pun langsung dianiaya yang berakibat dirinya mendapatkan cedera.
(roz/arp)











































