Belakangan ini terjadi konflik antara KONI dan KOI soal tugas dan wewenang dua lembaga olahraga itu. KONI meminta untuk mengajukan wacana penggabungan kedua badan tersebut, namun KOI menolak karena memandang tugas masing-masing berbeda.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) yang diperjelas dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16, 17, dan 18 Tahun 2007 sebagai peraturan pelaksanaannya sebenarnya telah mengatur hal ini. Melalui peraturan-peraturan di atas, KONI kehilangan fungsi dan tugasnya sebagai National Olympic Committee (NOC) di Indonesia karenatelah diambil alih KOI. KONI sudah menyerahkan fungsi dan tugasnya sebagai NOC kepada KOI saat Musornaslub tahun 2007.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kami, namanya membuat Undang-undang, merevisi undang-undang, itu harus ada desakan dari publik, bukannya saya," ungkap Utut saat ditemui wartawan di sela-sela Rapat Anggota KONI Tahunan di Grand Hotel Preanger, Bandung, Rabu (20/2/2013).
"Kalau tanggapan saya pribadi, yang begini ini 'kan prosesnya harus alamiah, tidak bisa direkayasa. Kalau memang tuntutan itu besar, termasuk penyatuan KONI dan KOI, itu bisa menjadi entry point untuk revisi Undang-undang," katanya.
"Kita lihat nanti posisinya. Kalau kita lihat sekarang, semangatnya teman-teman kenapa ingin dijadikan satu, itu supaya lebih efisien, mudah pengaturannya, tidak ada dualisme. Semangat teman-teman dulu ketika membuat Undang-undang adalah supaya lebih fokus, KONI mengurus pembinaan cabang olahraga, KOI mengurus pemberangkatan ke multievent atau event internasional," jelas legenda catur Indonesia itu.
(mfi/a2s)











































