Pemerintah Akan Pertahankan KONI dan KOI Tetap Terpisah

Pemerintah Akan Pertahankan KONI dan KOI Tetap Terpisah

Meylan Fredy Ismawan - Sport
Rabu, 20 Feb 2013 19:52 WIB
Pemerintah Akan Pertahankan KONI dan KOI Tetap Terpisah
Bandung - Pemerintah akan mempertahankan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) sebagai organisasi yang terpisah. Alasannya, Undang-Undang menegaskan demikian.

Belakangan ini muncul wacana penggabungan KONI dan KOI. Salah satu alasannya adalah demi efisiensi, kemudahan pengaturan, dan agar tak ada lagi dualisme.

Tapi, pemerintah tak menyetujui ide penggabungan dua organisasi tersebut. Sebabnya, sesuai Undang-undang yang sekarang berlaku, KONI dan KOI memang harus terpisah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN), yang diperjelas dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16, 17, dan 18 Tahun 2007 sebagai peraturan pelaksanaannya, KONI tak lagi memiliki tugas dan fungsi sebagai National Olympic Committee (NOC) di Indonesia. Tugas dan fungsi tersebut telah dijalankan oleh KOI.

"Saya kira sudah jelas ya, dalam Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional sudah diatur bahwa ada pembedaan tugas, bahkan dalam Perpres juga sudah ada antara KONI, KOI, dan Satlak Prima," terang Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, saat ditemui di sela-sela Rapat Anggota KONI Tahunan di Grand Preanger Hotel, Bandung, Rabu (20/2/2013).

"Dan pemerintah melaksanakan Undang-undang. Artinya, pemerintah menjaga agar Undang-Undang itu bisa dilaksanakan dengan baik. Selama Undang-Undang masih mengatur hal yang sama, ya kita harus melaksanakannya," tambahnya.

Meski demikian, Roy tak menutup kemungkinan adanya revisi UU tersebut di masa mendatang, yang membuat KONI dan KOI bergabung lagi.

"Kalau pun nanti dinamika yang berkembang memungkinkan, tentunya melalui prosedur yang benar, di UU yang baru mungkin saja. Tergantung masyarakat," jelasnya.

"Namanya dinamika mengikuti zaman. Kalau di zaman itu sudah tidak aspiratif ya sudah," tegas Roy.

"Sekali lagi, Undang-Undang bukan kitab suci. Tapi, selama masih berlaku, pemerintah wajib melaksanakannya," kata pria berkumis ini.



(mfi/a2s)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads