Belakangan ini muncul wacana penggabungan KONI dan KOI. Salah satu alasannya adalah demi efisiensi, kemudahan pengaturan, dan agar tak ada lagi dualisme.
Tapi, pemerintah tak menyetujui ide penggabungan dua organisasi tersebut. Sebabnya, sesuai Undang-undang yang sekarang berlaku, KONI dan KOI memang harus terpisah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira sudah jelas ya, dalam Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional sudah diatur bahwa ada pembedaan tugas, bahkan dalam Perpres juga sudah ada antara KONI, KOI, dan Satlak Prima," terang Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, saat ditemui di sela-sela Rapat Anggota KONI Tahunan di Grand Preanger Hotel, Bandung, Rabu (20/2/2013).
"Dan pemerintah melaksanakan Undang-undang. Artinya, pemerintah menjaga agar Undang-Undang itu bisa dilaksanakan dengan baik. Selama Undang-Undang masih mengatur hal yang sama, ya kita harus melaksanakannya," tambahnya.
Meski demikian, Roy tak menutup kemungkinan adanya revisi UU tersebut di masa mendatang, yang membuat KONI dan KOI bergabung lagi.
"Kalau pun nanti dinamika yang berkembang memungkinkan, tentunya melalui prosedur yang benar, di UU yang baru mungkin saja. Tergantung masyarakat," jelasnya.
"Namanya dinamika mengikuti zaman. Kalau di zaman itu sudah tidak aspiratif ya sudah," tegas Roy.
"Sekali lagi, Undang-Undang bukan kitab suci. Tapi, selama masih berlaku, pemerintah wajib melaksanakannya," kata pria berkumis ini.
(mfi/a2s)











































