Percepat Penyatuan KONI-KOI, Menpora Segera Terbitkan Peraturan Menteri

Percepat Penyatuan KONI-KOI, Menpora Segera Terbitkan Peraturan Menteri

Mercy Raya - Sport
Senin, 06 Jan 2014 19:59 WIB
Percepat Penyatuan KONI-KOI, Menpora Segera Terbitkan Peraturan Menteri
Jakarta -

Menteri Pemuda dan Olahraga akan mengeluarkan payung hukum berupa Peraturan Menteri demi mempercepat penyatuan KONI-KOI. Hal tersebut dianggap mendesak karena banyak event besar menanti.

Banyak desakan agar Menpora segera menyatukan KONI dan KOI, setelah kedua organisasi tersebut terkesan saling lempar tanggung jawab atas kegagalan Indonesia di SEA Games 2013. Ketua KONI Tono Suratman merasa pihaknya telah maksimal melakukan pekerjaannya. Di sisi lain, Rita Subowo juga menyebut kalau KOI sudah melakukan tugasnya dengan baik.

Namun menyatukan dua organisasi olahraga tersebut juga bukan perkara mudah karena pemerintah harus merevisi UU nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, serta PP No 17/2007. Padahal merevisi UU serta PP butuh waktu lama, sementara Indonesia sudah ditunggu banyak event besar dalam setahun ke depan. Sebagai langkah awal, Menpora memilih membuat Peraturan Menteri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Paling tidak Permen ini yang nantinya akan mendefinisikan PP No 17/2007 dan UU nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional secara jelas," terang Roy Suryo ketika ditemui di kantor Kemenpora, Senin (6/1/2013).

"Kenapa saya harus gerak cepat, karena merubah UU itu perlu ada pembicaraan panjang, dan itu hak domain dari DPR. Tidak mungkin seorang Menteri mengubah itu," lanjut dia

Ia berharap Permen sudah bisa dibuat selambatnya bulan ini. Soalnya Indonesia akan menghadapi beberapa ajang multi event dalam waktu dekat. Diantaranya Asian Beach Games (ABG), Youth Olympic Games (YOG) dan Asian Games. Belum lagi SEA Games 2015 Singapura yang akan berlangsung lebih awal, yaitu bulan Juni 2015, dan Olimpiade 2016.

Dengan keluarnya Peraturan Menteri, Roy memastikan tidak akan ada lagi tumpang tindih wewenang dan tanggung jawab antara KONI dan KOI.

"Jadi jelas pembina itu KONI, KOI yang mengirimkan. Intinya kedua fungsi tetap ada ke depannya. Cuma akan ada koridor atau pintu yang mengatur tegas fungsi keduanya," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum KONI, Tono Suratman menyambut baik rencana penerbitaan Permen tersebut.

"Sebagai ketua saya membawa amanah ya, sejak rapat anggota tahun 2010, 2011, 2013, semua sepakat dan berharap tentu adanya penyatuan kembali. Karena itu dampaknya sudah terlihat. Hasil prestasi yang kita dapatkan ini sudah bisa dilihat, ada tumpang tindih, lepas tanggung jawab, CDM terhadap prestasi yang telah dilakukan, anggaran uang saku, kemudian atlet sebelum berangkat," jelas Tono.

"Ini tidak bisa dianggap birokrasi. Ini harus mengambil langkah, karena sasaran kedepannya ada. Apa mau masalah harus terus, atau masalah kepentingan kelompok, kita mengajak untuk berfikir lebih profesional dan demi negara," tambahnya.

(mcy/din)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads