Peraturan Menteri soal penyatuan KONI dan KOI akhirnya secara resmi diterbitkan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Hal itu disampaikan langsung oleh Menpora Roy Suryo dalam jumpa pers di Kantor Kemenpora, Kamis (20/3/2014).
Dalam jumpa pers yang dihadiri oleh perwakilan KOI Ade Lukman selaku sport for all, Ketua KONI Tono Suratman, Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Kemenpora, Djoko Pekik, dan beberapa perwakilan cabang olahraga, Roy mengatakan, jika Peraturan Menteri itu secara resmi sudah ditandatangani olehnya 10 Maret lalu.
"Bahwa pada tanggal 10 Maret lalu, saya sudah menandatangi secara resmi Permen nomor 006 tahun 2014 tentang penunjukkan pelaksanaan tugas dan kewenangan KONI, serta tugas dan kewajiban KOI. Jadi Permen ini insyallah akan menjadi petunjuk tugas dan kewajiban kedua pengurus," sebutnya.
Peraturan Menteri sendiri sebelumnya dibuat karena banyak desakan agar Menpora menyatukan KONI dan KOI, setelah kedua induk organisasi itu terkesan saling lempar tanggung jawab atas kegagalan Indonesia di SEA Games 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, Indonesia sendiri sudah ditunggu beberapa multievent besar, dengan yang terdekat adalah Asian Games 2014. Akhirnya Pemerintah menyepakati untuk membuat Peraturan Menteri.
"Dan karena ini yang paling penting, saya selaku Menpora tidak ingin memberi Pekerjaan Rumah (PR), tidak ingin membebani Menpora selanjutnya, siapapun dia. Saya ingin Menpora berikutnya bertugas dengan baik, menjaga kegemilangan prestasi olahraga tanpa repot-repot, makanya Peraturan Menteri ini ingin saya keluarkan," sebutnya.
Peraturan Menteri sendiri berisi 6 Bab dan 19 Pasal. Roy juga menegaskan jika Peraturan Menteri ini sudah menyesuaikan dengan Undang-Undang di atasnya. Terutama, UU Nomor 3 tahun 2005 Sistem Keolahragaan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2007 tentang pelenggaraan Olahraga, Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga,Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2007 tentang Pendanaan Olahraga, dan Peraturan Presiden nomor 22 tahun 2010 tentang Program Indonesia Emas.
"Peraturan Menteri ini sudah saya komunikasikan dengan Ketua Umum KOI Rita Subowo, dan juga Ketua Umum KONI Tono Suratman. Dalam pertemuan tiga pihak tersebut kita juga menyepakati bahwa semua pihak telah menerima aturan ini. Hanya dalam pelaksanaannya pasti ada konsultasi, tentu pihaknya akan menerima dengan baik. "
"Kami selaku pemerintah tidak berlaku seperti tangan besi. Meskipun hitam putih aturan ini berlaku namun kami tetap buka peluang komunikasi dan konsultasi. Karena hasil seminggu lalu, kami menyepakati untuk membuat pertemuan bulanan antara pemerintah, KONI dan KOI. Tempatnya pun bergiliran. Jadi, dengan demikian Insya Allah akan terjadi hal yang dinamis," terangnya.
Ia pun berharap agar Peraturan Menteri ini bisa menjawab persoalan yang kemarin tidak ada tumpang tindih tuga pokok dan fungsi keduanya.
"Tak hanya itu, pihak PB/PP cabor juga telah menyatakan kesepahamannya dan mengkawal ini semua. Saya berharap agar dengan adanya Permen ini bisa menjawab semua," tutupnya.
(mcy/roz)










































