Pemerintah Diminta Perinci Lagi Pembagian Tugas KONI dan KOI

Pemerintah Diminta Perinci Lagi Pembagian Tugas KONI dan KOI

- Sport
Kamis, 12 Mar 2015 17:54 WIB
Jakarta -

Terkait keputusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Nomor 3 Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) tahun 2005, pemerintah diminta memerinci lagi tugas KONI dan KOI.

KONI dan KOI diminta untuk bersinergi satu sama lain. Apalagi di depan mata akan ada SEA Games Juni 2015 dan Asian Games 2018.

Hari Rabu (11/3/2015) kemarin MK telah memutuskan menolak sebagian gugatan yang diajukan KONI, yang meminta judicial review atas UU SKN. Dalam pertimbangannya, majelis mengakui semua induk organisasi olahraga, seperti KONI, KOI, pemerintah, dan induk-induk cabang olahraga, karena semua memiliki peran masing-masing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baik KONI maupun KOI sudah mengambil sikap dengan menyambut baik keluarnya keputusan MK, dan akan mematuhi serta melaksanakan keputusan tersebut. KONI juga menyambut baik ajakan pemerintah untuk segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk fokus bekerja dalam menyongsong berbagai event ke depan, yang dimulai dari SEA Games 2015, Olimpiade 2016, sampai Asian Games 2018 yang digelar di tanah air.

Namun begitu, KONI tetap meminta pemerintah memberi wadah untuk berkoordinasi lebih lanjut, di antara pihaknya dengan KOI.

"Intinya di depan kita banyak tugas. Saya atau KONI berkeinginan untuk bekerja sama. Ketika diberi mandat ya harus dipatuhi sesuai konstitusi. Harus patuh. Yang perlu dikoordinasikan adalah caranya," kata Wakil Ketua I KONI, K. Inugroho, dalam jumpa pers di kantor KONI Pusat, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2015).

Inugroho menyebut pemerintah harus membuat Petunjuk Pelaksana (juklak) dalam waktu dekat, yang fungsinya adala untuk memperjelas tugas masing-masing secara teknis.

Di era sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo telah membuat Peraturan Menteri yang fungsinya untuk memperjelas tugas dan fungsi dua lembaga, baik KONI dan KOI, dengan harapan tidak ada lagi tumpang tindih. Namun menurut Inogroho hal itu tak cukup.

"Permen itu masih makro. Kami ingin ada Petunjuk Pelaksana. Kalau di TNI 'kan jelas ada Juknis (ada Petunjuk Teknis), kalau tidak patuh ya salah. Itu yang kami dorong," paparnya.

"Bahasa gampangnya, tugas KONI A-Z, KOI juga. Tapi ril teknis ya, supaya tidak terjadi konflik di lapangan. Contohnya kemarin ada dua pelantikan. Itu yang harus ditegakkan siapa berhak melantik karena itu yang menimbulkan konflik," tambahnya.

"Saya harap secepatnya ada koordinasi ini. Bila perlu kami yang proaktif."

(mcy/a2s)

Hide Ads