Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Tono Suratman, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Tono dilaporkan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PB PTMSI), Komjen Pol (Purn) Oegroseno.
Tono dilaporkan atas dugaan penyimpangan anggaran. Sebabnya adalah karena KONI memberikan bantuan dana pada PB PTMSI tandingan yang dipimpin oleh Marzukie Ali.
"Saya sampaikan pada KPK terkait biaya penggunaan anggaran pra-PON yang di Bandung tahun 2015. Itu masih pakai biaya APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)," kata Oegroseno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam prosesnya, Pengadilan dan Surat Keputusan Kementerian Pemuda dan Olah Raga menyebutkan kalau PTMSI yang sah adalah versi Oergoseno. Namun KONI pusat kemudian justru menyalurkan dana APBN untuk pra-PON Bandung yang berada di bawah kendali Marzuki.
Padahal pra-PON yang digelar PB PTMSI yang sah di bawah Oegroseno dihelat di Bali.
"Menpora sudah memberikan surat kepada Ketua KONI agar menaati hukum putusan PTUN, tidak ditanggapi," lanjut Oegrseno di Gedung KPK, Selasa (17/11/2015).
Dalam laporannya, Oegroseno membawa bukti berupa putusan PTUN dan dokumen-dokumen lain terkait anggaran.
(mcy/din)











































